Film dan Musik, Karya Cipta yang Paling Banyak Dibajak
Utama

Film dan Musik, Karya Cipta yang Paling Banyak Dibajak

Negara rugi triliunan rupiah akibat ulah pembajak. Di Jakarta saja kerugian akibat pembajakan bisa mencapai Rp1 triliun.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Mustahil jika polisi tidak mengetahui ada transaksi jual beli CD, VCD dan DVD bajakan di tempat itu. Soalnya, hanya beberapa langkah dari tempat perdagangan tersebut, berdiri pos polisi yang sejak lama dibangun oleh pengembang di kawasan itu. Tindakan law enforcement terhadap pembajak memang masih kurang, tegas Togar di sela seminar HKI bertajuk 'Nasib Hak Cipta di Bidang Industri Musik dan Film Nasional' yang diadakan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Kamis (24/4).

 

Masalah pembajakan ini makin runyam tatkala masyarakat tidak peduli terhadap hasil karya cipta orang lain. Benar kemampuan ekonomi masyarakat di negara ini belum terlalu mumpuni untuk membeli hal-hal yang berbau hiburan. Untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja sulit, apalagi membeli kaset, CD, VCD hingga DVD asli yang harganya mahal, sebut saja Amin, salah seorang pembeli CD bajakan.

 

Maka dari itu, wajar jika dalam kondisi ekonomi yang kepepet masyarakat lebih memilih yang murah tanpa memperhatikan kualitas barang yang dibeli. Akibatnya, hal itu dimanfaatkan para pembajak dengan dalih kegiatan sosial, yakni melayani masyarakat yang tidak mampu membeli barang asli.

 

Sejumlah produsen rekaman sudah mulai mensiasatinya. Salah satunya dengan menjual barang dagangannya dengan harga murah, sehingga harga yang asli dengan bajakan tidak jauh berbeda. Tapi, kata Togar, upaya itu juga belum menampakan hasil. Tetap saja orang masih banyak memilih yang bajakan, sesalnya. Kendala-kendala seperti itu, sambung Togar, yang membuat pembajakan hak cipta masih marak di di Tanah Air.

 

Tapi, masyarakat mungkin lupa, kalau ada efek lain yang ditimbulkan dari hasil pembajakan tersebut. Selain yang dikatakan Togar tadi, yaitu orang jadi malas berkreativitas, pembajakan sudah pasti merugikan sejumlah pihak. Negara sudah tentu dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari pajak (PPN). Lalu kalau di dunia musik, kerugian bakal dialami mulai dari si pencipta lagu, arranger, produser hingga penyanyi lagu tersebut.

 

Data yang dilansir Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI cukup mencengangkan. Hingga akhir Februari 2008, total kerugian negara akibat pelanggaran hak cipta di Propinsi DKI Jakarta saja mencapai Rp1 triliun (berupa sitaan 2,1 juta keping cakram film dan musik bajakan). Dari jumlah itu, baru 705 kasus yang diserahkan kepada kepolisian dan 346 diantaranya masih dalam proses hukum. Lebih dari setengah pelanggaran HKI tersebut terjadi di bidang hak cipta, yaitu 598 kasus. Hak cipta yang paling banyak dibajak adalah film dan musik.

 

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekamanan Indoensia (PAPPRI) juga punya catatan sendiri. Menurut mereka, karya cipta berupa musik yang dibajak selama 2007 mencapai 500 juta keping baik untuk CD, MP3 maupun kaset. Angka ini meningkat dibanding tahun 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Akibat pembajakan itu, kerugian artis dan produser ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Sungguh angka yang luar biasa, apalagi hanya terjadi dalam kurun waktu dua tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: