Fintech Ilegal Rawan Korupsi dan TPPU
Berita

Fintech Ilegal Rawan Korupsi dan TPPU

Selain korporasi, PPATK juga mengawasi 1,3 juta orang termasuk pejabat, politisi dan keluarganya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pengawasan

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan dalam beberapa kasus yang pernah ditelusuri pihaknya seringkali korporasi tidak mencantumkan siapa pemilik sebenarnya (Benefecial Ownership) dari suatu korporasi. Dan hal itu terkadang merupakan indikasi apabila korporasi menjadi tempat menampung hasil korupsi.

Selain perusahaan, saat ini PPATK mengawasi 1,3 juta orang termasuk pejabat negara, politisi dan keluarganya. Tujuannya untuk memonitoring sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diawasi dari kemungkinan terlibat pencucian uang.

(Baca juga: Tidak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas).

“(1,3 juta orang) Ini bukan cuma list mati, tapi juga di PPATK sendiri kita akan lakukan monitoring, jadi ruang gerak bisa dilakukan lebih cepat. Kita memonitor list. Kalau KPK memeriksa dari awal dan akhir, PPATK dalam perjalanan,” ujarnya.

Dalam bidang pencegahan lainnya, PPATK  juga mendeteksi adanya sejumlah pihak yang memang bekerja sebagai pencuci uang. Oleh karena itu pihaknya meminta data kepada bank, jasa keuangan dan seluruh ikatan profesi baik itu advokat, akuntan, notaris maupun konsultan keuangan. “Ini untuk mengurangi ruang gerak koruptor,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait