Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas telah mengeluarkan sebanyak 38 peraturan sepanjang 2018. Aturan-aturan baru tersebut mencangkup berbagai sektor jasa keuangan mulai bank, asuransi, pasar modal hingga dana pensiun. Namun, di antara semua aturan tersebut terdapat satu sektor yang tidak kalah penting untuk dicermati yaitu financial technology (fintech).
Terus meningkatnya pertumbuhan industri fintech saat ini menjadi latar belakang otoritas perlu menetapkan aturan main sektor tersebut. Tidak hanya jenis fintech pinjam-meminjam online atau peer to peer lending (P2P), terdapat jenis lain yang saat ini semakin ramai digunakan publik seperti insurance technology (insuretech), urun dana (equity crowdfunding) hingga pembayaran digital (e-payment). Khusus e-payment pengaturannya berada di bawah Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan rangkuman hukumonline, setidaknya terdapat tiga peraturan yang berkaitan dengan fintech. Regulasi terbaru yaitu Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang berlaku sejak 31 Desember 2018. Dua peraturan lain yaitu POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- POJK Equity Crowdfunding
Equity crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Singkatnya, praktik bisnis ini sama dengan saat perusahaan sedang mencari pendanaan publik melalui penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hanya saja, kegiatan equity crowdfunding ini tidak perlu meminta persetujuan OJK terlebih dahulu dalam setiap penawaran sahamnya kepada publik. Sehingga, equity crowdfunding dianggap jauh lebih efesien dan fleksibel bagi badan usaha yang membutuhkan penambahan modal melalui penawaran saham.
Pokok-pokok aturan equity crowdfunding:
|
Sehubungan aturan tersebut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan aturan ini memberi kejelasan hukum bagi pelaku usaha pemula yang ingin berkontribusi menyediakan alternatif sumber pendanaan dari masyarakat pemodal berbasis ekuitas (saham) dengan memanfaatkan teknologi informasi.