Heboh DP Nol Persen, Ini Pokok Lain Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan
Berita

Heboh DP Nol Persen, Ini Pokok Lain Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan wajib menyiapkan mekanisme pengendalian dan antisipasi fraud.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Akhir-akhir ini publik diriuhkan mengenai kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan atau leasing menetapkan uang muka atau down payment (DP) nol persen kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

 

Selain kebijakan DP nol persen, ternyata aturan tersebut terdapat pokok ketentuan lain yang tidak kalah penting. Misalnya saja, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending sebagai pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing). Dalam aturan sebelumnya, ketentuan kolaborasi ini tidak termuat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan fintech tersebut.

 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W Budiawan menjelaskan aturan baru perusahaan pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendaanaan yang akhir-akhir ini stagnan. Sehingga, aturan baru ini juga meningkatkan konsumsi masyarakat.

 

“Aturan ini merupakan penyempurnaan dari sebelumnya. Kami ingin memperluas bisnis perusahaan pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip prudensialnya dan aspek perlindungan konsumen,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1).

 

Dalam Pasal 39, POJK ini mengizinkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain seperti bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, perusahaan penyelenggaraan layanan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech), perusahaan modal ventura dan lembaga lain yang diperkenankan untuk melakukan kerja sama pembiayaan melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing).

 

(Baca Juga: Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK)

 

Perusahaan pembiayaan wajib melakukan kerja sama dengan pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, perusahaan pembiayaan wajib memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data debitur dalam dua kerja sama ini.

 

Dari aspek perlindungan konsumen, POJK ini juga mengatur rinci mengenai mekanisme penagihan pada pembiayaan bermasalah. Perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan. Surat peringatan tersebut wajib memuat informasi mengenai jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding (jumlah) pokok terutang, bunga terutang dan denda terutang.

Tags:

Berita Terkait