Regulasi-regulasi Soal Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Selama 2018
Utama

Regulasi-regulasi Soal Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Selama 2018

Terdapat tiga aturan baru yang perlu jadi perhatian para pelaku industri fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Poin-poin Penting Aturan Baru Equity Crowdfunding)

 

“Intinya, equity crowdfunding merupakan sistem platform yang dibuat dan dikelola oleh penyelenggara. Platform tersebut dapat digunakan oleh perusahaan penerbit untuk menawarkan efek berupa saham kepada pembeli atau investor,” kata Sekar kepada hukumonline, Selasa (8/1).

 

  1. POJK Inovasi Keuangan Digital

Dinamisnya inovasi pada industri fintech menyebabkan OJK merasa perlu menyusun aturan secara umum sektor tersebut. Kondisi ini yang menjadi latar belakang OJK menerbitkan aturan tentang inovasi keuangan digital (IKD) pada Septermber 2018.

 

“Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (1/9/2018).

 

Aturan ini diarahkan agar industri fintech menerapkan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

 

Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

 

  • Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:

a. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).

b. Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.

c. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

  • Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:

a. Direkomendasikan.

b. Perbaikan.

c. Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

  • Pembentukan Ekosistem Fintech

Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.

  • Membangun Budaya Inovasi

OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.

  • Inklusi dan Literasi

Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

  • Bisnis dan Perlindungan Data Penyelenggara

IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

  • Manajemen Risiko yang Efektif

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

  • Kolaborasi

Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

  • Perlindungan Konsumen

Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan  penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

 

  1. POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Secara umum aturan ini sebenarnya tidak mengatur langsung tentang fintech. Namun, salah satu isi aturan ini terdapat ketentuan yang perlu mendapat perhatian industri fintech. Sebab, POJK ini memberi legalitas perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan fintech yang sebelumnya tidak diatur mengenai hal ini. Skema kerja sama tersebut penerusan (channeling) dan pembiayaan bersama (joint financing).

 

Dalam skema chanelling, perusahaan fintech bertindak sebagai agen atau perantara dalam memasarkan produk-produk pembiayaan. Sedangkan skema joint financing, perusahaan fintech bertindak sebagai penjual produk-produk pembiayaan kepada nasabah.

Tags:

Berita Terkait