Dalam dinamika hukum komersial di Indonesia, isu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berkembang menjadi instrumen strategis yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha. Di tengah kompleksitas tersebut, Fitri Darnilah, seorang advokat dari firma hukum Arkananta Vennootschap, memiliki pengalaman menangani berbagai perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) badan usaha.
Melalui penanganan perkara yang komprehensif dan berorientasi pada solusi jangka panjang, secara tidak langsung ia turut memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong terciptanya keberlanjutan dalam ekosistem bisnis. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung dalam ajang Hukumonline’s NeXGen Lawyers 2026 yaitu “Women in Law: Strategic Minds, Sustainable Impacts”.
Kemampuan Strategic Minds Fitri terasah dalam keterlibatannya sebagai staf Pengurus dalam berbagai perkara PKPU dengan tingkat kompleksitas tinggi di Pengadilan Niaga. Penanganan proses perkara PKPU lintas sektor usaha yang pernah ditangani antara lain pada sektor media dan telekomunikasi grup media besar seperti PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, PT Intermedia Capital Tbk, serta PT Net Satu Indonesia. Selain itu, pada sektor properti yaitu PT Adhi Persada Properti; sektor infrastruktur yaitu PT Yasa Patria Perkasa; sektor manufaktur makanan yaitu PT Estika Tata Tiara Tbk; sektor industri tekstil yaitu PT Pamor Spinning Mills; sektor pertambangan yaitu PT Merge Mining Industri; dan sektor logistik yaitu PT Aditya Aryaprawira.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pengurus merupakan organ yang diangkat oleh pengadilan dan berwenang melakukan pengurusan serta pengawasan terhadap harta debitor selama masa PKPU, termasuk memastikan setiap tindakan hukum debitor tetap berada dalam batas kewenangannya dan tidak merugikan kepentingan kreditor, sekaligus bertindak sebagai fasilitator yang netral dalam proses perundingan guna mendorong tercapainya rencana perdamaian yang memenuhi asas keadilan, transparansi, dan kelayakan untuk dilaksanakan.
Dalam konteks tersebut, pengalaman sebagai staf Pengurus berbagai perkara PKPU lintas sektor usaha telah membentuknya pemahaman yang komprehensif terhadap kompleksitas sifat utang, dinamika perundingan, serta pentingnya pendekatan strategis yang proporsional dalam menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Sebagai staf Pengurus dengan kecakapan teknis dan kapasitas profesional yang dimiliki, secara tidak langsung berkontribusi terhadap terwujudnya penyelesaian yang efektif, berkeadilan, dan menjamin keberlanjutan usaha serta kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Selain berpengalaman dalam menangani perkara PKPU, baik sebagai staf Pengurus maupun sebagai kuasa hukum dalam pengajuan pemohon PKPU, alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini juga memiliki pengalaman sebagai staf Kurator dalam penanganan perkara kepailitan. Dalam kapasitas ini, fokus utamanya menciptakan sustainable impact baik melalui proses pemberesan harta pailit maupun melalui penerapan mekanisme going concern.
Sebagai staf Kurator, Fitri turut aktif dalam pengelolaan harta pailit melalui dua pendekatan utama yakni pemberesan harta pailit (likuidasi) dan mekanisme going concern. Penerapan prinsip going concern menjadi aspek krusial yang menunjukkan bagaimana hukum dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam perkara seperti PT Nusantara Prospekindo Sukses (1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020) dan PT Bali Ragawisata (18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN Niaga Jkt Pst), Kurator berfokus pada upaya mempertahankan keberlangsungan operasional perusahaan guna menjaga nilai ekonomisnya. Pada akhirnya melindungi kepentingan para pemilik unit apartemen, pemilik unit perumahan, tenaga kerja serta mitra usaha terkait.
















