Keterlibatan Syahril Sabirin dalam Uang Palsu
Akbar
Berita

Keterlibatan Syahril Sabirin dalam Uang Palsu
Akbar

Jakarta, hukumonline. Pemberitaan tentang pernyataan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengenai keterlibatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dalam kasus uang palsu mengundang banyak reaksi. Ketua DPR Akbar Tandjung menyarankan agar pejabat berhati-hati dalam ucapannya. Namun, Gubernur BI sendiri tidak percaya jika Rizal mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Syahril tidak percaya

Sementara itu, seusai shalat Jumat di gedung BI, Syahril Sabirin mengatakan bahwa dirinya telah mendengar dari pengacaranya bahwa Rizal membantah telah mengeluarkan pernyataan seperti yang dimuat di harian nasional tersebut. "Saya pikir tidak mungkinlah. Masa Rizal sampai megeluarkan pernyataan seperti itu," ujar Syahril.

Menurut Syahril, jika memang ada bukti-bukti baik dirinya maupun orang dalam BI terlibat dalam kasus uang palsu, sebaiknya segera diberitahukan kepada BI dan penegak hukum. Sejauh ini, ujar Syahril, BI telah melakukan pemeriksaan ke dalam, dan belum menemukan adanya deputi gubernur BI maupun orang-orang BI yang  terlibat dalam kasus uang palsu.

Mutu uang kertas

Menanggapi suara dari F-PDIP yang mengatakan bahwa mutu kertas  uang seribuan baru yang di bawah standar merupakan suatu bentuk korupsi, Syahril mengatakan untuk hal tersebut bukan merupakan suatu bentuk korupsi. Pihaknya telah meminta kepada pemasok kertas untuk memperbaiki kualitas atau menggantinya dengan yang sesuai kontrak. "Kalau soal pengadaan seperti itu kan sudah ada kontraknya," cetus Syahril.

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Achjar Iljas mengatakan, soal BI dituduh dan dihujat itu sudah menjadi bagian dari apa yang dialami BI selama ini. Achjar menegaskan bahwa BI tidak pernah mengeluarkan uang palsu. "Kemungkinn ada orang BI yang terlibat itu bisa saja. Tapi BI sebagai suatu institusi bukanlah pencetak uang palsu," tegas Achjar.

Achjar menegaskan, BI tidak mencetak uang. "Yang mencetak uang itu adalah Peruri dan BI hanya mempunyai kewenangan tunggal untuk mengeluarkan uang dan mengedarkannya menurut UU," demikian komentar Achjar.

 

 

 

Tags: