Larangan bagi Advokat Asing
UU Advokat Tidak Bertentangan dengan WTO
Berita

Larangan bagi Advokat Asing
UU Advokat Tidak Bertentangan dengan WTO

UU Advokat secara tegas melarang advokat asing berpraktek di Indonesia, kecuali sebagai ahli dalam bidang hukum asing. Ketentuan ini sesuai dengan pedoman International Bar Association (IBA) dan tidak bertentangan dengan WTO/GATTS. Masalahnya, bisakah aturan ini ditegakkan?

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, menurut Frans, negara-negara anggota WTO pun  pun memberikan proteksi terhadap jasa hukum di negaranya sesuai dengan pedoman IBA. Walaupun, ada pula negara-negara yang tidak memberikan proteksi terhadap pengacara asing. Singapura contohnya.

 

Negeri jiran ini memperbolehkan advokat asing memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan hukum Singapura. Bahkan, kantor hukum asing diperkenankan untuk mendirikan law firm di sana dengan bekerjasama dengan kantor hukum lokal yang berbentuk joint law venture.

 

Advokat asing di Singapura juga dapat berpraktek di pengadilan, setelah mendapat ijin dari attonerney general. Di negara-negara Uni Eropa, advokat asing juga diijinkan berpraktek hukum di negara sesama anggota Uni Eropa.  

 

Advokat asing dilarang berpraktek

Sementara di berbagai negara lain, seperti AS, advokat asing dari negara lain dapat berpraktek di negara itu apabila telah lulus dari ujian bar exam. Namun, di Indonesia, advokat asing ternyata sama sekali tidak dapat berpraktek di Indonesia.

 

Pasalnya, sebagaimana tertera dalam Pasal 3 UU Advokat, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah harus menjadi warga negara Indonesia. Artinya, berbeda dengan ketentuan di negara lain, tertutup kemungkinan bagi advokat asing untuk mengikuti ujian advokat di Indonesia, kecuali jika ia menjadi warga negara Indonesia. 

 

Hal ini dapat menjadi masalah, mengingat dalam pedoman IBA ada beberapa prinsip yang menjadi acuan untuk merancang peraturan mengenai advokat asing. Salah satunya adalah prinsip "timbal balik" antar-negara. Perlakuan terhadap advokat asing di suatu negara akan mendapat balasan perlakuan yang sama di negara asal advokat asing tersebut.

 

Jika Indonesia menolak advokat asing untuk mengikuti ujian advokat, maka sangat mungkin negara lain juga tidak akan memperbolehkan advokat dari Indonesia untuk mengikuti ujian di negaranya.

 

Walau begitu, Frans menyatakan bahwa aturan yang ada dalam UU Advokat, saat ini hanya merupakan aturan diatas kertas. "Saya tidak yakin akan implementasinya," cetus Frans. Masalahnya, saat ini pun telah ada aturan mengenai lawyer asing. Namun kenyataannya, ada lawyer asing yang memiliki biro hukum melalui praktek Ali Baba. Para lawyer asing itu juga memberikan konsultasi mengenai hukum Indonesia.

Tags: