BPPN Kalah Lagi
Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit
Berita

BPPN Kalah Lagi
Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit

Jakarta, hukumonline Untuk kesekian kalinya, BPPN gagal memailitkan debiturnya. Majelis hakim menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN dengan pertimbangan PT Muara Alas Prima (MAP), selaku debitur, telah bubar. Putusan tersebut juga ditandai dengan keluarnya dissenting opinion dari hakim ad hoc, Elyana SH untuk pertama kalinya.

zaenal
Bacaan 2 Menit

Majelis hakim mengacu pada ketentuan pasal 117 (1c) UUPT yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kreditur berdasarkan alasan perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.

Tidak dapat diajukan pailit

Terhadap ketentuan tersebut, majelis menafsirkan bahwa setelah perseroan dinyatakan pailit, maka perseroan dapat dibubarkan. Namun sebaliknya apabila suatu perseroan telah bubar, maka majelis berpendapat bahwa terhadap perseroan yang telah bubar tersebut, tidak dapat diajukan pailit. Dengan demikian, terhadap MAP yang telah bubar tidak dapat diajukan pailit.

Selain menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN terhadap MAP, putusan dengan No. 71/Pailit/2000 juga ditandai dengan keluarnya dissenting opinion (pendapat yang berbeda) untuk pertama kalinya. Elyana, SH selaku hakim ad hoc pada perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda.

Pada intinya, Elyana berpendapat bahwa MAP memang telah bubar, tetapi belum dilikuidasi. Dengan demikian terhadap MAP sebenarnya dapat diajukan pailit karena eksistensi dari MAP sebagai badan hukum masih ada. Otomatis, masih dapat diajukan dan dinyatakan pailit.

Tags: