BPPN Kalah Lagi
Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit
Berita

BPPN Kalah Lagi
Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit

Jakarta, hukumonline Untuk kesekian kalinya, BPPN gagal memailitkan debiturnya. Majelis hakim menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN dengan pertimbangan PT Muara Alas Prima (MAP), selaku debitur, telah bubar. Putusan tersebut juga ditandai dengan keluarnya dissenting opinion dari hakim ad hoc, Elyana SH untuk pertama kalinya.

zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'>BPPN Kalah Lagi</font><BR> Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit
Hukumonline

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berkedudukan sebagai kreditur yang telah mengambil alih piutang, masing-masing dari Bank BRI, Bank Exim (Bank Mandiri), dan Bank Dharmala kepada MAP. Total tagihan BPPN kepada MAP senilai Rp 17.729.567.330. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Diperoleh fakta bahwa pada  14 Juli 2000, MAP telah bubar berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, juga ditunjuk Poltak Silaban, SH sebagai likuidator.

Syarat-syarat pembubaran PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menurut bukti-bukti yang diajukan ke persidangan telah dipenuhi. Di antaranya, sebagaimana diatur dalam pasal 118 UUPT, pembubaran tersebut telah didaftarkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam berita negara dan 2 (dua) surat kabar harian.

Telah dihapus

Sejak 10 Agustus 2000, MAP telah dihapus dari Daftar Perusahaan Deperindag. Demikian halnya dengan pengumuman pembubaran MAP, telah dimuat dalam Berita Negara No.63, Agustus 2000 dan surat kabar Rakyat Merdeka pada 19 Juli 2000

Terhadap kreditur-kreditur, termasuk yang piutangnya diambil alih BPPN, juga telah diumumkan pembubaran MAP. Dengan demikian, tagihan-tagihan mereka terhadap MAP harus diajukan ke likuidator.

Yang menjadi permasalahan dalam kasus ini  menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Mangatas Malau, apakah benar MAP telah dibubarkan dan dilikuidasi, serta apakah terhadap perseroan yang telah bubar dapat diajukan pailit.

Syarat-syarat publisitas dalam pembubaran suatu Perseroan Terbatas yang diatur dalam UUPT menurut majelis hakim telah terpenuhi berdasarkan keterangan-keterangan di atas. Selanjutnya, majelis berpendapat bahwa secara de jure MAP telah bubar dan dilikuidasi.

Majelis hakim mengacu pada ketentuan pasal 117 (1c) UUPT yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kreditur berdasarkan alasan perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.

Tidak dapat diajukan pailit

Terhadap ketentuan tersebut, majelis menafsirkan bahwa setelah perseroan dinyatakan pailit, maka perseroan dapat dibubarkan. Namun sebaliknya apabila suatu perseroan telah bubar, maka majelis berpendapat bahwa terhadap perseroan yang telah bubar tersebut, tidak dapat diajukan pailit. Dengan demikian, terhadap MAP yang telah bubar tidak dapat diajukan pailit.

Selain menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN terhadap MAP, putusan dengan No. 71/Pailit/2000 juga ditandai dengan keluarnya dissenting opinion (pendapat yang berbeda) untuk pertama kalinya. Elyana, SH selaku hakim ad hoc pada perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda.

Pada intinya, Elyana berpendapat bahwa MAP memang telah bubar, tetapi belum dilikuidasi. Dengan demikian terhadap MAP sebenarnya dapat diajukan pailit karena eksistensi dari MAP sebagai badan hukum masih ada. Otomatis, masih dapat diajukan dan dinyatakan pailit.

Tags: