RUU Perubahan UU BI
F-PDIP dan F-PKB Setuju, F-PBB dan F-PPP Menolak
Berita

RUU Perubahan UU BI
F-PDIP dan F-PKB Setuju, F-PBB dan F-PPP Menolak

Jakarta, hukumonline. Jalan menuju perubahan UU NO.23 Tahun 1999 (UUBI) tidak semulus yang diharapkan pemerintah. Walaupun F-PDIP dan F-PKB setuju atas rancangan amandemen tersebut, fraksi-fraksi lainnya setuju dengan syarat. Sementara F-PBB dan F-PPP menolak amandemen UUBI.

Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Reformasi juga tidak menginginkan DPR melakukan berbagai kesalahan fatal dengan merumuskan suatu konsep UU secara terburu-buru dan tidak melihat indikator fundamental lainnya.

Fraksi Reformasi menegaskan, apabila materi amandemen terbatas pada 4 pasal sebagaimana diusulkan pemerintah, maka Fraksi Reformasi menolak. Namun demikian, jika pembahasan amandemen tersebut lebih komprehenssif dan bukan semata-mata karena pertimbangan politik praktis, Fraksi Reformasi siap melanjutkan pembahasan tersebut ke tahap berikutnya.

Hal senada dengan Feformasi disampaikan oleh F-PDU (Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah). Menurut F-PDU, amandemen UU No.23  Tahun 1999 haruslah secara keseluruhan dan komprehensif.

Fraksi PBB menolak

Fraksi yang benar-benar menolak dilakukannya amandemen terhadap UUBI adalah Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB). Menurut H. MS Kaban, pembaca pemandangan umum F-PBB, usulan amandemen UUBI yang disampaikan pemerintah terkesan ingin memaksakan kehendak dan ingin menggeser dewan gubernur.

Untuk menguji benar tidaknya pernyataan F-PBB tersebut, F-PBB menyampaikan beberapa pertanyataan kepada pemerintah. Pertama, apakah pemerintah akan tetap mengusulkan amandemen UUBI jika tidak didahului dengan pernyataan mundurnya  empat orang anggota dewan gubernur dan deputi senior gubernur.

Menurut F-PBB, jika mundurnya kelima orang tersebut menjadi penyebab lahirnya amandemen, sebenarnya pemerintah tidak usah terlalu panik. "Karena, masih banyak putra-putri terbaik indonesia yang profesional, ahli, kredibel dan kompeten untuk mengisi jabatan tersebut," ujar MS Kaban.

F-PBB juga menanyakan maksud pemerintah dalam usulan amandemen II (Ketentuan peralihan), yang isinya menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, dewan gubernur dinyatakan berhenti.

Tags: