Dalam pandangan umumnya, Fraksi Reformasi juga tidak menginginkan DPR melakukan berbagai kesalahan fatal dengan merumuskan suatu konsep UU secara terburu-buru dan tidak melihat indikator fundamental lainnya.
Fraksi Reformasi menegaskan, apabila materi amandemen terbatas pada 4 pasal sebagaimana diusulkan pemerintah, maka Fraksi Reformasi menolak. Namun demikian, jika pembahasan amandemen tersebut lebih komprehenssif dan bukan semata-mata karena pertimbangan politik praktis, Fraksi Reformasi siap melanjutkan pembahasan tersebut ke tahap berikutnya.
Hal senada dengan Feformasi disampaikan oleh F-PDU (Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah). Menurut F-PDU, amandemen UU No.23 Tahun 1999 haruslah secara keseluruhan dan komprehensif.
Fraksi PBB menolak
Fraksi yang benar-benar menolak dilakukannya amandemen terhadap UUBI adalah Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB). Menurut H. MS Kaban, pembaca pemandangan umum F-PBB, usulan amandemen UUBI yang disampaikan pemerintah terkesan ingin memaksakan kehendak dan ingin menggeser dewan gubernur.
Untuk menguji benar tidaknya pernyataan F-PBB tersebut, F-PBB menyampaikan beberapa pertanyataan kepada pemerintah. Pertama, apakah pemerintah akan tetap mengusulkan amandemen UUBI jika tidak didahului dengan pernyataan mundurnya empat orang anggota dewan gubernur dan deputi senior gubernur.
Menurut F-PBB, jika mundurnya kelima orang tersebut menjadi penyebab lahirnya amandemen, sebenarnya pemerintah tidak usah terlalu panik. "Karena, masih banyak putra-putri terbaik indonesia yang profesional, ahli, kredibel dan kompeten untuk mengisi jabatan tersebut," ujar MS Kaban.
F-PBB juga menanyakan maksud pemerintah dalam usulan amandemen II (Ketentuan peralihan), yang isinya menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, dewan gubernur dinyatakan berhenti.