Pertanyaan ketiga yang diajukan F-PBB yaitu apa yang melatarbelakangi rumusan pemerintah atas amandemen Pasal 48 ayat (1) huruf d, yang menyatakan anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan tidak dapat hadir, sehingga tidak dapat melakukan tugasnya dalam jangka waktu selama 3 bulan berturut-turut.
Masih bersifat parsial
Ketegasan untuk menolak amandemen UUBI juga disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). F-PPP menyatakan menolak RUU perubahan atas UUBI yang diajukan oleh pemerintah. Alasannya, F-PPP menilai usulan tersebut masih bersifat parsial, tambal sulam. dan berdimensi sesaat.
Menurut F-PPP, RUU amandemen itu berkesan hanya berkepentingan terhadap penggantian dewan gubernur BI. Oleh karena itu F-PPP berpandangan, amandemen ini tidak akan mampu menjawab persoalan yang sekarang berkembang. "F-PPP menilai materi yang disampaikan pemerintah masih menyimpan kelemahan, sehingga akan diperlukan perubahan lagi di masa mendatang," ujar wakil dari F-PPP.