Tewasnya Wartawan Pilar
Keluarga Rudi Siap Gugat Kepolisian
Berita

Tewasnya Wartawan Pilar
Keluarga Rudi Siap Gugat Kepolisian

Jakarta, hukumonline. Dooor! Bunyi letusan pistol itu memecah kesunyian malam Kota Bandung. Rudi P. Singgih tersungkur bersimbah darah diterjang timah panas polisi disaksikan istrinya. Esoknya, wartawan foto majalah Pijar ini tewas dengan dada berlubang. Keluarga Rudi pun siap menggugat polisi.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Sementara itu berbeda dengan keterangan keluarga korban, menurut Kepala Direktorat Serse Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Sarjono, Rudi terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan. "Dia melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam semacam parang hingga seorang anggota kami terluka di bagian dahinya," jelas Sarjono.

Tanpa surat

Akibat perlawanan itulah, menurut Sarjono, kemudian Rudi ditembak lagi dan mengenai perutnya. Dan saat dilarikan ke rumah sakit, dalam perjalanan Rudi meninggal dunia. Sarjono mengakui, Rudi memang menjadi target operasi karena berperan sebagai penadah pencurian mobil mewah di daerah Jakarta dan Bandung.

Soal tudingan Rudi sebagai penadah pencurian mobil mewah harus dibuktikan dulu. Sebab, bukan tidak mustahil tudingan ini belum tentu benar ataupun bisa saja salah tangkap. Namun, beberapa orang yang kenal Rudi menyebutkan, pria ini sejak kuliah di Jakarta punya kebiasaan kurang terpuji.

Di luar tudingan miring itu, anehnya menurut pihak keluarga Rudi, pada proses penangkapan dan penembakan terhadap Rudi di kediamannya, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat tugas lainnya. "Mereka datang juga tidak membawa surat perintah. Hanya menunjukkan secarik kertas yang belum sempat saya baca, sudah diambil lagi," cetus Ny. Kenny.

Padahal berdasarkan Pasal 18 ayat 1 KUHAP, penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas  serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan. Selain itu, surat perintah penangkapan tersebut haruslah diberikan tembusannya kepada pihak keluarganya setelah penangkapan dilakukan, seperti termuat dalam Pasal 18 ayat 3.

Selain menangkap paksa, menurut pihak keluarga, sebelum meninggalkan kediaman Rudi, aparat kepolisian telah dengan sewenang-wenang mengambil satu buah tas pinggang dan sebuah kendaraan tanpa menunjukan surat penyitaan.

Senada dengan hal penangkapan, perihal penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pun hanya dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, seperti disebutkan dalam pasal 38 ayat 1 KUHAP. Walaupun begitu, ayat  2 pasal yang sama juga memungkinkan penyitaan dilakukan tanpa mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: