Tewasnya Wartawan Pilar
Keluarga Rudi Siap Gugat Kepolisian
Berita

Tewasnya Wartawan Pilar
Keluarga Rudi Siap Gugat Kepolisian

Jakarta, hukumonline. Dooor! Bunyi letusan pistol itu memecah kesunyian malam Kota Bandung. Rudi P. Singgih tersungkur bersimbah darah diterjang timah panas polisi disaksikan istrinya. Esoknya, wartawan foto majalah Pijar ini tewas dengan dada berlubang. Keluarga Rudi pun siap menggugat polisi.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Harus dibuktikan

Jika benar pihak kepolisian telah melanggar KUHAP dalam melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap almarhum Rudi maupun barang miliknya, patut disambut baik upaya pihak keluarga Rudi untuk menggugat pihak kepolisian.  Kecerobohan kepolisian seperti ini sebenarnya memang bukan hal baru.

Cerita tersangka yang mati karena di-dor polisi ketika ditangkap memang versi terjadi. Menurut versi polisi, penjahat itu terpaksa di tembak karena melawan ketika sedang dikawal. Padahal yang terjadi, pelaku kejahatan itu sengaja disuruh lari lalu ditembak hingga mati.

Menurut pihak keluarga Rudi, apapun tuduhan atau alasan yang akan dinyatakan pihak kepolisian kepada almarhum Rudi P. Singgih bukanlah sesuatu yang penting. Pasalnya, tuduhan itu harus dibuktikan secara hukum.

Dalam keterangannya itu, keluarga Rudi mengemukakan bahwa perlakuan aparat kepolisian yang memberikan keterangan dengan cara memutarbalikan fakta-fakta yang sebenarnya adalah sebuah tindakan yang sungguh menyakitkan. "Ini sama sekali tidak mencerminkan tindakan aparat kepolisian yang sesungguhnya," ujarnya.

Keluarga Rudi melihat pihak kepolisian telah melakukan tindakan sewenang-wenang di luar kepatutan. Aparat kepolisian telah mengambil alih fungsi dan tugas-tugas jaksa, hakim, dan eksekutor. Sebab itu, patut dicurigai apa sebenarnya motif aparat kepolisian tersebut melakukan pembunuhan terhadap Rudi P. Singgih

 

Tags: