Forum Dewan Pengupahan Kecewakan Pekerja
Berita

Forum Dewan Pengupahan Kecewakan Pekerja

Mengarahkan dewan pengupahan untuk merekomendasikan kepada Presiden SBY kebijakan upah murah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Forum Dewan Pengupahan Kecewakan Pekerja
Hukumonline

Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengaku kecewa dengan forum dewan pengupahan se-Indonesia yang berlangsung sejak dua hari lalu di Jakarta. Sebab, dalam forum tersebut pembahasan diarahkan untuk mendukung pemerintah dalam rangka menekan agarkenaikanupah minimum provinsi (UMP) 2014 tidak tinggi.

Dalam forum itu Dedi melihat para pemateri berasal dari pimpinan asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan mantan Menakertrans. Walau para pemateri itu memiliki latar belakang yang berbeda, namun perspektifnya terhadap UMP 2014 menurut Dedi sama, yaitu menginginkan agar upah ditekan rendah. Misalnya, mantan Menakertrans menyampaikan materi dengan tema “Upah Kesejahteraan Pekerja dan Politik.”

Kemudian, pimpinan asosiasi pengusaha yang menjadi salah satu pemateri menyampaikan perlunya upah ditekan karena nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sedang melemah. Parahnya lagi, Dedi melanjutkan, salah satu pimpinan serikat pekerja yang menjadi pemateri menyebut dalam forum itu merumuskan UMP dan upah hidup layak. Sehingga, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) akan ditetapkan sebagai upah minimum terendah di industri padat karya. Sedangkan UMP digunakan sebagai standar upah di industri padat modal.

Hasil dari rumusan itu nantinya menjadi rekomendasi forum dewan pengupahan kepada Presiden SBY untuk dimasukan dalam Inpres tentang upah minimum. Melihatkondisi itu Dedi mengaku kesal dan sempat melontarkan protes dalam forum tersebut. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan tidak memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan yang ada terkait pengupahan. Seperti UU Ketenagakerjaan, Permenakertrans No.PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang UMP dan UMSP serta Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang KHL.

Bahkan, dalam forum itu ia pun menyatakan menolak pandangan yang menyebut kebijakan upah murah harus diambil karena nilai rupiah melemah terhadap dollar AS. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal karena tidak ada korelasinya antara melemahnya rupiah terhadap dollar AS dengan upah pekerja. “Yang berdampak terhadap dunia usaha itu karena nilai dollar AS terhadap rupiah menguat, bukan upah pekerja,” urainya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (5/9).

Sejak awal, forum dewan pengupahan diprotes sejumlah serikat pekerja. Sebab, pemerintah dinilai diskriminatif dalam menentukan perwakilan serikat pekerja yang dapat ikut dalam forum tersebut. Dedi pun baru dapat bisa diikutsertakan dalam forum tersebut setelah Forum Buruh (FB) DKI Jakarta melakukan demonstrasi di sekitar tempat diselenggarakannya pertemuan itu.

Menurut anggota Presidium FB DKI Jakarta, Bayu Murniyanto, lewat demonstrasi itu dua perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam FB DKI sekaligus anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja baru bisa dilibatkan dalam forum. Yaitu Dedi Hartono dan Achmad Jajuli.

Tags: