Forum Pimpinan Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia Segera Dilantik
Terbaru

Forum Pimpinan Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia Segera Dilantik

Membawa misi kebangsaan dan kemuhammadiyahan. Ada 43 kampus hukum berbentuk Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi dalam jaringan Fordek Hukum PTM.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek Hukum PTM), Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Foto: umm.ac.id
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek Hukum PTM), Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Foto: umm.ac.id

Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek Hukum PTM) akan dilantik pada Kamis, 25 Agustus 2022 di Kudus, Jawa Tengah. Kepengurusan ini akan berjalan untuk periode 2022-2024. “Fordek Hukum PTM ini punya misi kebangsaan untuk berperan merespons kebijakan publik. Kami memberi masukan dan catatan kritis kepada pemerintah soal isu kebangsaan,” kata Tongat, Ketua Fordek Hukum PTM kepada Hukumonline.

Misi itu disebut Tongat sebagai misi eksternal selain juga misi internal untuk kepentingan para anggota Fordek Hukum PTM sendiri. “Forum ini berguna untuk mengakselerasi segala pengembangan pendidikan tinggi hukum Indonesia, khususnya dalam lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Itu yang utama,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini. Ia menyebut ada 43 kampus hukum berbentuk Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi dalam jaringan Fordek Hukum PTM.

Pelantikan Pengurus Fordek Hukum PTM akan berlangsung di Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah. Tidak hanya pelantikan, Fordek Hukum PTM juga menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Menyongsong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang Berawasan HAM dan Demokratis”. Rangkaian pelantikan dan seminar ini dijadwalkan pada tanggal 25-27 Agustus 2022.

Baca Juga:

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, menyampaikan apresiasinya atas eksistensi Fordek Hukum PTM selama ini. Tugas Busyro di Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu antara lain berkoordinasi intensif dengan Fordek Hukum PTM untuk mewujudkan kemanfaatan bagi dunia hukum Indonesia.

Busyro menceritakan aksi Fordek Hukum PTM pada isu kebangsaan pada masa kegaduhan legislasi omnibus law yang kemudian disahkan menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat itu Fordek Hukum PTM melakukan kajian ilmiah komprehensif yang menjadi landasan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Fordek Hukum PTM mengadakan pertemuan di Universitas Muhammadiyah Malang. Hasil final berupa kritik akademis konstruktif dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah berbasis hasil kajian Fordek Hukum di Malang tadi. Walaupun Presiden sama sekali mengabaikan, itu salah satu contoh konkrit Fordek Hukum sudah pernah melakukan aktualisasi diri,” kata Busyro kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait