Forward Info ‘Sesat' ke Teman, Tak Bisa Dipidana
Berita

Forward Info ‘Sesat' ke Teman, Tak Bisa Dipidana

Pengguna fasilitas internet khususnya email, seringkali tak sadar telah menjadi agen sosialisasi info sesat. Penyebaran ini bisa sangat tidak terkontrol, bahkan setelah pelaku divonis pun, info sesat tersebut masih bisa tersebar di internet.

Nov/Rzk
Bacaan 2 Menit
Forward Info ‘Sesat' ke Teman, Tak Bisa Dipidana
Hukumonline

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa difitnah dengan beredarnya informasi tak benar alias sesat yang mengatasnamakan lembaganya. Sejak tahun 2001 sampai sekarang, Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM tak pernah sepi dari pertanyaan masyarakat seputar sepuluh merk obat berbahaya yang dilarang BPOM. Padahal, BPOM sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat edaran seperti itu.

 

Ini berawal dari surat elektronik (email) yang menyebar di internet. Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin, di internet beredar surat palsu keluaran BPOM yang disebarkan orang tidak bertanggung jawab. Surat itu memuat sepuluh merk obat umum yang tidak boleh dikonsumsi karena berbahaya dan menyebabkan kematian.

 

Obat-obat tersebut adalah Paramex, Inza, Inzana, Contrex dan Contrexin, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex dan Bodrexin, Natur E, Super Tetra, dan terakhir Stop Cold.

 

BPOM sontak tidak terima karena mereka tidak pernah mengeluaran surat edaran tersebut. Pernyataan dalam surat edaran itu tidak benar, tegas Kusniah saat konferensi pers di Mabes Polri (25/7). Sepuluh obat terdaftar itu menurut BPOM masih layak dikonsumsi.

 

Klarifikasi BPOM ini bukan kali pertama. BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran resmi di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Pertama, pada tanggal 9 November 2003, lalu 19 Desember 2003, 28 Oktober 2004, 23 Agustus 2005, dan 5 Juli 2006. Isinya tentu saja membantah apa yang tertulis dalam surat edaran palsu tersebut.

 

Merasa gerah atas beredarnya informasi sesat tersebut, BPOM pun meminta bantuan Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira menilai langkah yang ditempuh BPOM adalah hal yang wajar, karena nama lembaganya telah dicatut dalam surat edaran palsu itu. Ada tiga pihak yang dirugikan. Pertama BPOM, kedua masyarakat, dan ketiga tentunya produsen obat-obat tersebut, tukasnya.

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh si penyebar info palsu sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pencemaran. Hanya saja media yang digunakan adalah surat elektronik.

 

Abubakar menerangkan untuk kasus surat edaran BPOM palsu sebenarnya sudah diproses secara hukum. Proses hukum tersebut berangkat dari pengaduan PT Tempo Scan Pasific ke Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri pada 2 Agustus 2006. Pengaduan ini kemudian diteruskan ke Unit IV/IT Cyber Crime Dit II/Eksus.

 

Sang pelaku yakni Andri Purba, seorang Housekeeping Manager Security Coordinator Siloam Hospital Lippo Karawaci, pun telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Andri terjerat Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencemaran (tertulis) yang hukumannya maksimal satu tahun empat bulan.

 

Agen sosialisasi

Walau sudah divonis, ternyata surat palsu itu masih terus beredar di internet. Terkait hal ini, Abubakar mengatakan polisi bisa saja mengadakan pengusutan lanjutan. Asal ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kata Abubakar. Adanya pengaduan menjadi syarat mengingat Pasal 310 adalah bentuk delik aduan.

 

Ada beberapa kemungkinan mengapa surat tersebut masih beredar di internet. Mungkin ada pelaku lain, atau pelaku yang divonis ini masih coba-coba mengulangi tindakannya. Itu menurut Abubakar.

 

Namun, terpikirkah oleh anda kalau surat elektronik alias email itu penyebarannya bisa sangat tidak terkontrol. Bisa saja anda yang mendapat email itu. Tanpa mengetahui keaslian surat itu, anda meneruskannya (forward) ke beberapa atau banyak teman. Dengan ini, tanpa sadar anda bisa dianggap juga turut berkontribusi dalam penyebaran surat sesat tersebut.

 

Kriminolog dari Universitas Indonesia Erlangga Masdiana mengatakan komunitas cyber memang yang paling rentan dimanfaatkan untuk penyebaran informasi sesat. Baik sadar maupun tidak, komunitas ini telah menyebarluaskan tindak pidana. Belakangan semakin marak. Banyak informasi sampah beredar di internet, katanya.

 

Untuk itu, saran pengajar Media Massa dan Kejahatan ini, sebaiknya pengguna internet harus membiasakan diri kritis ketika menerima informasi. Jangan take it for granted (jangan mengambil begitu saja). Pengguna harus hati-hati dalam mencerna informasi agar mereka tidak turut andil atas beredarnya info sesat, seperti dalam kasus BPOM ini.

 

Pertanggungjawaban pidana

Walau komunitas cyber bisa dianggap turut andil dalam penyebaran informasi sesat. Yang sudah pasti dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pihak yang membuat surat dan menyebarkannya. Komunitas cyber sebagai agen sosialisasi infromasi itu mungkin juga dapat terjerat tindak pidana.

 

Seorang pakar hukum telematika yang tidak mau disebutkan identitasnya, menjelaskan pelaku tindak pidana pencemaran melalui media elektronik harus memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

 

UU ITE

Pasal 27

 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Harus ada unsur kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan. Itu harus kumulatif, tegasnya. Kalau informasi yang ia sebarkan menurut pengalaman atau hanya konon katanya, maka tidak masuk kategori pasal ini.

 

Unsur sengaja yang dimaksud di sini adalah apakah orang itu memang mengetahui dan menghendaki (informasi sesat ini tersebar) untuk merusak kehormatan atau nama baik. Misalnya, tujuannya memalukan. Biar BPOM itu dibilang nggak becus dan lain-lain.

 

Namun, belum dikatakan terkategori Pasal 27 ayat (3) apabila unsur selanjutnya tidak terpenuhi. Harus dilihat juga istilah tanpa hak dan mendistribusikan. Ada distribusi dalam artian luas atau hanya memberi informasi ke teman-teman. Kalau memang sengaja menyebarkan ke milis A, B, C dan mengirim ke semua orang, bukan hanya teman. Orang tersebut telah tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan pencemaran, tukasnya.

 

Tidak sama halnya, jika hanya mem-forward email dari teman ke teman. Tanggung jawab distribusi hanya ke teman yang dikirim saja. Selain itu, orang yang mengirim memiliki hak untuk memberitahu temannya mengenai informasi yang ia dapatkan. Walau ternyata informasi tersebut bermuatan pencemaran.

 

Dalam kasus Andri, memang tidak mempergunakan UU ITE karena belum disahkan. Tapi karena sekarang sudah ada UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya merujuk pada Pasal 310 KUHP dapat dipakai untuk menjerat Andri-Andri lainnya.

 

Untuk anda yang tanpa sadar telah menjadi agen sosialisasi tindak pidana pencemaran, khususnya melalui email. Walau tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebaiknya lebih selektif dalam mem-forward informasi karena tanpa sadar anda juga berkontribusi mendistribusikan suatu tindak pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info