Selain itu, ia juga menyinggung besarnya potongan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap tunjangan hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan antara nominal bruto dan yang diterima.
“Perlu diingat TK (tunjangan kinerja) hakim ad hoc dipotong pajak PPH yang sangat tinggi, terdapat jurang perbedaan yang semakin jauh,” tambahnya.
FSHA, lanjutnya, akan terus memperjuangkan penyetaraan status hakim ad hoc dengan hakim karier melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Menurutnya, kesetaraan status tersebut penting karena berkorelasi dengan perlakuan fiskal, termasuk aspek perpajakan.
“Kami FSHA akan terus berjuang dalam RUU JH berharap memiliki status yg dipersamakan dalam nomenklatur status jabatan dengan hakim lainnya (karier) yang berada dibawah MA, yang status tersebut memiliki korelasi terhadap perlakukan pajak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas peradilan. Dalam pertimbangannya, aturan ini menegaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman sehingga perlu didukung melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.
Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak, serta fasilitas seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, hingga biaya perjalanan dinas setara hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Besaran tunjangan mengalami kenaikan signifikan, bahkan melampaui 100 persen di berbagai jenis pengadilan. Misalnya, hakim ad hoc tipikor di tingkat pertama kini menerima Rp49,3 juta dari sebelumnya Rp20,5 juta, sementara di tingkat kasasi mencapai Rp105,27 juta dari sebelumnya Rp45 juta.
Selain itu, Perpres juga mengatur pemberian uang penghargaan sebesar dua kali tunjangan bulanan pada akhir masa jabatan, dengan perhitungan proporsional bagi yang tidak menyelesaikan masa tugas. Namun, hakim ad hoc tetap tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa jabatan berakhir.
















