Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Kembali Minta Andrie Yunus Dihadirkan
Terbaru

Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Kembali Minta Andrie Yunus Dihadirkan

Majelis hakim menegaskan jika korban tidak memungkinkan hadir secara fisik maupun daring, pemeriksaan dapat dilakukan langsung di rumah sakit.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Foto: HFW
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Foto: HFW

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5) di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan korban sebagai saksi.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan empat terdakwa, yakni: Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka

Saat membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan perkembangan pemanggilan Andrie Yunus kepada oditur. Menanggapi hal tersebut, oditur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan kepada LPSK pada 30 April 2026.

Baca juga:

Namun, melalui surat balasan tertanggal 4 Mei 2026, LPSK menyampaikan bahwa Andrie belum dapat hadir sebagai saksi karena masih menjalani tindakan medis. Oditur mengungkapkan bahwa Andrie saat ini tengah menjalani operasi pencangkokan kulit sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami. Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi tambahan di persidangan ini karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter,” kata oditur.

Meski demikian, oditur menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui konferensi video (video conference), dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei 2026. Menanggapi hal itu, majelis hakim menegaskan jika korban tetap tidak memungkinkan hadir secara daring, pemeriksaan dapat dilakukan langsung di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info