Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer Dipersoalkan, Koalisi Sipil Ajukan Penolakan
Terbaru

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer Dipersoalkan, Koalisi Sipil Ajukan Penolakan

Pasal yang didakwakan oditur militer kepada 4 terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebatas penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Koalisi masyarakat sipil minta perkara ini diadili di pengadilan umum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala oditur militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala oditur militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Tangkapan layar youtube

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai langkah lanjutan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala oditurat militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan itu memuat barang bukti dengan 4 terdakwa. Serta memuat keterangan 8 saksi yang terdiri dari 5 orang berstatus militer dan 3 sipil. Andri menjelaskan keempat terdakwa dikenakan Pasal berlapis.

Dakwaan primer yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Kemudian Pasal 467 juncto ayat (1) juncto ayat (1), juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Kami mau transparansi dan akuntabel bisa dilaksanakan,” kata Andri kepada awak media di pengadilan militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga:

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara pihaknya akan memeriksa dan meneliti berkas apakah masuk kewenangan pengadilan militer untuk menyidangkan dan mengadili.

Secara subjek, keempat terdakwa yang terdiri dari 3 perwira dan satu bintara yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan 2 SL, dan Sersan 2 ES berstatus militer. Secara subjek, perkara ini masuk kewenangan untuk diadili pengadilan militer II. Begitu pula syarat kewenangan relatif dimana locus delicti berada di Jakarta, dan keempat terdakwa juga berasal dari satuan yang masuk ranah kewenangan pengadilan militer Jakarta. Termasuk kepangkatan keempat terdakwa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info