Mahkamah Militer II-08 Jakarta baru saja menggelar sidang perdana atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Rabu, (29/4). Namun ada pernyataan menarik dalam persidangan militer itu, di mana majelis hakim menyampaikan bahwa jika saksi Andrie Yunus tidak hadir maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan ini mendapatkan reaksi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani mengatakan sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026. Ini secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, pihaknya memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya. Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.
Baca juga:
- Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dialihkan ke Puspom TNI, KontraS Pertanyakan Dasar Hukum ke Komisi III DPR
- Pergantian Kabais TNI Tuai Kritik, Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Diminta Dibongkar
Julius mengingatkan bunyi Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab,” kata Julius Jumat, (1/5).
Sebaliknya, lanjut Julius, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukkan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).
















