Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Kembali Minta Andrie Yunus Dihadirkan
Terbaru

Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Kembali Minta Andrie Yunus Dihadirkan

Majelis hakim menegaskan jika korban tidak memungkinkan hadir secara fisik maupun daring, pemeriksaan dapat dilakukan langsung di rumah sakit.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit

“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar Hakim Fredy.

Hukumonline.com

Sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipadati wartawan dan masyarakat. Foto: HFW

Agenda sidang kali ini juga mencakup pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh oditur. Tercatat delapan saksi dijadwalkan hadir dari unsur militer maupun sipil. Saksi dari kalangan TNI di antaranya; Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfar Bekkes Denkes BAIS TNI, Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI, Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI, Serda M. Arif Widayanto.

Sementara dari kalangan sipil, saksi yang dijadwalkan adalah Muhammad Hidayat, Pajri, dan Nurhadi. Namun, dalam persidangan sesi pagi, baru lima saksi dari unsur militer yang hadir, sedangkan saksi sipil belum tampak di persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, menyatakan kliennya masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius. Andrie diketahui mengalami kerusakan pada mata setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.

Selain pemulihan mata, Andrie juga harus menjalani kontrol kesehatan berkala untuk memantau hasil cangkok kulit akibat luka bakar. Oleh karena itu, tim kuasa hukum memastikan kondisi Andrie belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan dalam waktu dekat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sembari menunggu kesiapan kondisi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info