FSPILN Tagih Janji DPR untuk Selesaikan Kasus ABK
Aktual

FSPILN Tagih Janji DPR untuk Selesaikan Kasus ABK

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
FSPILN Tagih Janji DPR untuk Selesaikan Kasus ABK
Hukumonline
Koordinator Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) Bambang Suherman menagih janji Komisi IX DPR yang akan memanggil lintas kementerian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) yang pernah bekerja di perairan Trinidad and Tobago.

Janji itu disampaikan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tahun lalu. DPR berjanji mempertanyakan masalah itu kepada BNP2TKI, Kemenlu, Kemenakertrans, Kemenhub, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami berharap pimpinan Komisi IX DPR yang baru bisa follow up rencana tersebut,” ujar Bambang dalam rilis FSPILN yang diterima hukumonline, Senin (24/11).

Bambang menuturkan, terdapat 203 ABK sampai sekarang ini belum menerima gaji yang menjadi haknya. Bambang bersama ABK lain sudah mengadu ke semua instansi pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahannya. Namun pemerintah hanya memberikan janji belaka tanpa ada solusi. “Kami sudah mengadu ke BNP2TKI, Ombudsman, LPSK, Kemenlu, Kemenakertrans, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan ke DPR. Tetapi, mereka hanya umbar janji,” cetusnya.  

Lebih jauh Bambang menjelaskan, para ABK saat sebelum keberangkatan tidak adanya training bagi calon ABK oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Para ABK juga tidak mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).“Selama ini kasus tenaga kerja illegal sering luput dari perhatian pemerintah. Karena itu, dirinya berharap DPR memasukkan kejadian ini sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN),” tukasnya.
Tags: