Gagalnya KPK Buktikan Kerugian Keuangan Negara
Fokus

Gagalnya KPK Buktikan Kerugian Keuangan Negara

Meski sudah ada preseden ditolaknya metode ahli dalam menghitung kerugian negara dalam perkara RRI, penuntut umum KPK tetap menggunakan metode yang pernah ditolak dalam perkara Daan dan Untung Sastrawijaya. Benarkah putusan tingkat banding adalah alasannya.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Pertanyaannya, bisakah penghitungan yang dilakukan oleh appraisal diterima dalam perkara RRI dan Daan. Menjawab pertanyaan ini, Made Hendra -yang ikut memutus perkara RRI, ISN dan Daan Dimara- saat dihubungi hukumonline mengisyaratkan hal tersebut bisa dilakukan. Menurut Hendra, dasar pertimbangannya menolak dan menerima metode penghitungan kerugian negara adalah faktor independensi dan profesionalisme. Appraisal kan legal dan mereka juga relatif independen, urai Hendra.

 

Walaupun menerima penghitungan appraisal, Hendra mensyaratkan satu hal. Yakni adanya penghitungan dari appraisal pembanding. Artinya harus ada lebih dari satu appraisal. Paling tidak tiga, sehingga kita bisa mencari mana penghitungan yang layak dipakai, ujarnya menjelaskan.

 

Jika demikian faktanya, mengapa penuntut ngotot dengan metode penghitungannya (dalam perkara Daan). Menjawab itu, ternyata ada fakta yang menarik untuk disimak. Dalam perkara korupsi RRI, majelis pengadilan tipikor tingkat banding untuk perkara RRI berbeda pendapat dengan majelis tingkat pertama. Majelis pengadilan tipikor tingkat banding dalam perkara RRI menerima metode penghitungan kerugian negara dan menyatakan unsur kerugian negara secara riil terpenuhi.

 

Apakah putusan pengadilan tingkat banding ini yang dijadikan patokan penuntut  sehingga tetap menggunakan metode yang ditolak Pengadilan Tipikor tingkat pertama? Tumpak Simanjuntak, salah satu penuntut umum dalam perkara Daan menyatakan tetap berpegang pada keterangan ahli karena merasa perhitungan Herman paling obyektif. Kalau bukan dari situ (Aspersindo, red), lalu siapa?

 

Tags: