Gagasan Hukum Progresif Masih Relevan
Berita

Gagasan Hukum Progresif Masih Relevan

Hukum progresif bukan hanya menggunakan logika, tetapi juga rasa, kepedulian dan keterlibatan pada kelompok yang lemah.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Ilustrasi Pak Tjip dan kutipan pandangannya. Ilustrator: UCUP
Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Ilustrasi Pak Tjip dan kutipan pandangannya. Ilustrator: UCUP

Gagasan untuk menghidupkan dan menyemai kembali benih-benih hukum progresif muncul dalam diskusi ‘Hukum Progresif di Tengah Pandemi’ yang digelar untuk memperingati satu dekade wafatnya Satjipto Rahardjo, Minggu (10/1). Gagasan hukum progresif dinilai masih relevan saat ini di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi. Bahkan gagasan mengenai hukum progresif ini mencuat ketika Pemerintah dan DPR menyepakati bersama UU Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuat untuk menerobos kebuntuan, diharmoni peraturan perundang-undangan, dan hambatan birokrasi.

Satjipto Rahardjo, biasa dipanggil pak Tjip, adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang. Sebelum wafat pada 8 Januari 2010, Satjipto Rahardjo mendedikasikan puluhan tahun hidupnya sebagai akademisi. Gagasan-gagasan yang dikembang Pak Tjip kemudian dinamakan hukum progresif, dan dikembangkan oleh murid-murid dan kolega. Mereka yang terakhir ini dikenal sebagai Tjipian. Progresif berasal dari kata progress yang bermakna kemajuan. Hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab problematika dan tantangan yang berkembang dan mungkin semakin kompleks, dan mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas aparat penegak hukum. Hukum progresif sebagai gagasan muncul sebagai respon atas paradigma positivistik.

(Baca juga: Hukum Progresif Tidak Jatuh dari Langit).

Menurut Pak Tjip, hukum itu dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Ketika terjadi persoalan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk masuk ke dalam skema hukum. Pak Tjip menyebut hukum progresif itu sebagai ‘hukum yang membebaskan’. Jadi, hukum itu bukan pranata yang mutlak atau final, melainkan berada dalam proses yang terus menerus menjadi (law in the making).

Jika hukum normatif tidak bisa mengatasi persoalan yang terjadi, maka aparat penegak hukum harus berani melakukan rule breaking. Bahkan, salah seorang murid Pak Tjip, Suteki, pernah mengusulkan perlunya suatu kebijakan non-enforcement of law, kebijakan tidak menegakkan hukum demi keadilan substantif. Suteki kembali menyinggung kebijakan itu dalam diskusi satu dekade meninggalnya Pak Tjip. “Hukum itu sarana pencarian kebenaran dan keadilan,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Satjipto Rahardjo Institute dan HeyLawedu.

Ada tiga cara yang dapat dipergunakan untuk melakukan rule breaking. Pertama, mempergunakan kecerdasan spiritual (spiritual quoition) untuk bangun dari keterpurukan hukum. Dengan kecerdasan spiritual, aparat penegak hukum seharusnya dapat membebaskan diri dari keterkungkungan oleh peraturan, apalagi jika peraturan itu jelas-jelas melukai rasa keadilan. Kedua, melakukan pencarian makna yang lebih dalam (deep interpretation) ketika menjalankan hukum dan bernegara hukum. Jadi, hukum jangan ditafsirkan secara dangkal. Ketiga, hukum hendaknya dibuat dan dijalankan tidak semata berdasarkan logika, tetapi juga perasaan, kepedulian dan keterlibatan kepada kelompok yang lemah (compassion).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Faisal, dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, berpendapat gagasan hukum progresif masih relevan hingga sekarang. Ada banyak kajian dan literatur yang menggunakan hukum progresif sebagai pijakan. Karakteristik hukum progresif dapat dipergunakan untuk menangani masalah-masalah hukum yang terjadi. Faisal menyebutkan, ada perkembangan luar biasa hukum progresif dilihat sebagai gerakan. ‘Virus’ hukum progresif sudah menjangkiti banyak orang, tak hanya mereka yang pernah menjadi murid Satjipto Rahardjo di Universitas Diponegoro Semarang, tetapi juga telah menyebar ke beragam kampus. Menurut Faisal, yang dibutuhkan saat ini adalah kebersatuan dan strategi terutama oleh kaum Tjipian. “Saatnya bersatu dan menyusun strategi,” ujarnya.

(Baca juga: Menggali Karakter Hukum Progresif).

Ida Budhiati juga mengatakan pandangan hukum progresif Pak Tjip masih relevan dipergunakan dimanapun murid-muridnya bertugas, baik berupa penyusunan peraturan maupun mengambil keputusan. Ia mencontohkan tugas-tugas yang harus diemban dalam kepemiluan. Mengatasi masalah hak politik warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan umum salah satu lapangan yang relevan dimasuki gagasan hukum progresif. “Pandangan hukum progresif Pak Tjip masih relevan dengan konteks demokrasi dan pemilu saat ini,” ujarnya dalam diskusi yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info