Pada prinsipnya, dalam hukum kontrak perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Ini berarti, kedua belah pihak tunduk pada seluruh isi ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Jika memang telah diatur dalam perjanjian, salah satu pihak dapat melakukan pemutusan perjanjian sepihak, dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata. Namun demikian, perlu dicermati ada potensi persoalan hukum yang dapat timbul atas pemutusan perjanjian sepihak ini.
Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kerahasiaan dalam tugas pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), baik untuk masyarakat biasa maupun pernikahan artis. Oleh karena itu, seharusnya KUA memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat seperti jadwal pernikahan artis yang diminta oleh wartawan.
Terlebih lagi, pada dasarnya informasi tentang kehendak nikah memang merupakan hal yang bersifat publik, dalam artia harus diumumkan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Besaran upah dan cara pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja yang tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Jadi, jika perusahaan hendak melakukan restrukturisasi komponen upah pekerja, seharusnya memerlukan kesepakatan kembali dengan pekerja.
Proses penjualan dan pembelian rumah biasanya akan melibatkan beberapa dokumen penting yang menunjukkan sah atau tidaknya kepemilikan properti secara hukum dan memastikan tidak ada sengketa di dalamnya. Selain memastikan legalitas developer dengan segala bentuk perizinannya, pembeli perlu memeriksa sertifikat yang dimiliki, setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan dokumen lainnya.
Kemudian, ada beberapa dokumen juga yang perlu diperhatikan saat proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan ketika KPR telah lunas.