Serikat Buruh Bakal Gugat Kepgub Kenaikan Upah Buruh Jawa Barat
Terbaru

Serikat Buruh Bakal Gugat Kepgub Kenaikan Upah Buruh Jawa Barat

Karena merugikan buruh dan melanggar hukum. Tapi, Sekjen OPSI melihat kebijakan Gubernur Jawa Barat ini perlu diapresiasi sebagai terobosan dan tidak melanggar hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Foto: ADY

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, telah menerbitkan kebijakan yang mengatur kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27-5 persen. Penetapan kenaikan upah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat. Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Kebijakan itu diprotes kalangan buruh dan pengusaha. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan organisasinya mengecam dan menolak kebijakan itu karena merugikan buruh dan melanggar hukum. Menurutnya, tidak ada satu peraturan yang memerintahkan Gubernur untuk menetapkan kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan pengalaman kerja diatas 1 tahun. Kewenangan pemerintah sebagaimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunan mengatur kewenangan pemerintah adalah menetapkan upah minimum.

Sementara kenaikan upah buruh dengan pengalaman kerja di atas satu tahun, Iqbal menyebutkan pemerintah berwenang mengaturnya dalam regulasi terkait struktur dan skala upah. Kenaikan upah untuk buruh berpengalaman kerja itu disebut juga dengan istilah kenaikan upah berkala tahunan. Besaran kenaikan upah berkala tahunan itu adalah hasil perundingan antara serikat buruh atau buruh di perusahaan dan manajemen perusahaan.

“Solusi yang diterbitkan Ridwan Kamil ini melanggar hukum. Kebijakan ini keluar karena dia takut didemonstrasi buruh dan takut dengan pemerintah pusat,” kata Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/1/2022) kemarin. (Baca Juga: Apindo Minta Ridwan Kamil Batalkan Penetapan Kenaikan Upah Buruh Diatas Setahun)

Selain melanggar aturan, Iqbal menegaskan kebijakan Gubernur Jawa Barat merugikan buruh. Dia menghitung jika kenaikan buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sebesar 5 persen sebagaimana Kepgub, maka buruh Depok yang gajinya sebesar UMK Depok yakni Rp4,3 juta, maka kenaikan upahnya sebesar Rp216 ribu per bulan. Tapi untuk buruh yang masa kerjanya 5 tahun dengan gaji Rp5 juta jika kenaikan upah hanya Rp216 ribu berarti presentase kenaikan upahnya sekitar 3 persen saja. Semakin tinggi upahnya, presentase kenaikannya semakin kecil karena kenaikan upahnya dihitung dari besaran UMK terakhir.

Seharusnya, kata Iqbal, kenaikan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun itu acuannya adalah gaji terakhir, bukan besaran upah minimum kabupaten/kota terakhir. Karena itu, Iqbal mengatakan kalangan serikat buruh akan menggelar demonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung dalam waktu dekat. Serta melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Kepgub kenaikan upah buruh itu.

Tidak melanggar

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat Gubernur Jawa Barat berupaya membuat terobosan dengan cara menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun. Timboel mencatat hampir semua gubernur menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Gubernur Jawa Barat perlu diapresiasi ‘terobosannya’ dengan mencoba mencari titik tengah diantara banyak kepentingan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait