Serikat Buruh Bakal Gugat Kepgub Kenaikan Upah Buruh Jawa Barat
Terbaru

Serikat Buruh Bakal Gugat Kepgub Kenaikan Upah Buruh Jawa Barat

Karena merugikan buruh dan melanggar hukum. Tapi, Sekjen OPSI melihat kebijakan Gubernur Jawa Barat ini perlu diapresiasi sebagai terobosan dan tidak melanggar hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Timboel, selama ini pemerintah tidak pernah mengatur detail kenaikan upah bagi buruh dengan pengalaman kerja di atas 1 tahun. Ketentuan yang ada hanya mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan oleh kesepakatan pekerja/buruh atau serikat buruh dengan manajemen perusahaan.

Mengingat perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah, Timboel mengatakan pemerintah bisa membuat besaran nilainya. Menurutnya, kebijakan Ridwan Kamil itu tidak melanggar aturan meskipun PP No.36 Tahun 2021 dan UU No.11 Tahun 2020 memberi kewenangan perusahaan membuat struktur dan skala upah.

Mengacu teori perikatan hukum, Timboel menyebut hukum dapat dibangun melalui regulasi dan perjanjian. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat membuat perikatan hukum baru dalam regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menaikan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas dengan besaran 3,27-5 persen dari UMK tahun 2022.

Faktanya, selama ini banyak buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun hanya diberikan upah sebesar upah minimum. “Pelanggaran ini tidak pernah diselesaikan pemerintah cq Kementerian Ketenagakerjaan cq Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan provinsi,” kata Timboel ketika dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Selama ini pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun tidak memiliki kepastian mendapat kenaikan upah. Sekalipun di perusahaan ada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, tapi Timboel melihat sangat jarang mengatur tentang presentase kenaikan upah khususnya bagi pekerja diatas 1 tahun. Menurutnya, kebijakan Ridwan Kamil ini mendorong dialog sosial antara pekerja dan pengusaha melalui perundingan untuk kenaikan upah.

Setelah kebijakan ini terbit, Timboel mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memastikan pengawas ketenagakerjaan mengawal implementasinya. Pengawas harus bekerja profesional dan merespon semua pengaduan terkait pelanggaran upah minimum dan kebijakan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun.

Tags:

Berita Terkait