Pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut.
"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Budi mengonfirmasi kedatangan Syah Afandin di KPK.
Dua Kali Berturut-turut
OTT yang dilakukan KPK di Langkat bukan kali ini saja terjadi. Pada Januari 2022, KPK juga melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin.
Setelah melakukan pemeriksaan kala itu, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Terbit dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7,5 tahun penjara dan kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus 'kerangkeng manusia'. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Terbit sempat melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun MA menolak PK tersebut.
Setelah Terbit dijaring KPK pada 2022 lalu, Syah Afandin atau Ondim inilah yang menggantikan posisinya selaku Pelaksana Tugas (Plt). Hingga pada 2025, ia terpilih dan secara resmi dilantik menjadi Bupati Langkat, sebelum akhirnya kini ikut ditangkap KPK seperti pendahulunya.
















