Gantikan Terbit Perangin Angin Pasca-OTT, Bupati Langkat Syah Afandin Kini Ditangkap KPK
Utama

Gantikan Terbit Perangin Angin Pasca-OTT, Bupati Langkat Syah Afandin Kini Ditangkap KPK

Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Perangin Angin juga kena OTT KPK. Syah Afandin menggantikannya sebagai Plt sebelum terpilih menjadi Bupati.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: KPK RI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam kegiatan penyidikan tertutup ini, tim KPK mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Selain itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee proyek.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KPK masih mendalami lebih lanjut apakah ada penerimaan-penerimaan lain oleh Bupati.

Selain Bupati Langkat, KPK mengamankan satu ASN di Kabupaten Langkat serta lima orang lainnya yang merupakan pihak swasta. Tujuh orang tersebut diamankan di tiga wilayah. Sebagian masih diperiksa di Polrestabes Medan, sedangkan Syah Afandin atau Ondim dibawa ke Jakarta siang ini.

“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, mereka diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info