Gara-gara Loloskan Gibran, DKPP Sanksi Keras Terakhir 7 Komisioner KPU
Terbaru

Gara-gara Loloskan Gibran, DKPP Sanksi Keras Terakhir 7 Komisioner KPU

Dikarenakan meloloskan Gibran Sebagai Cawapres. DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan Bawaslu RI diminta mengawasi pelaksanaan putusan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri ke kanan: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan J Kristiadi saat pembacaan putusan. Foto: Tangkapan layar youtube
Kiri ke kanan: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan J Kristiadi saat pembacaan putusan. Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras kepada 7 komisoner KPU RI. Yakni Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara peringatan keras untuk  Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan 4 pemohon yang masing-masing teregistrasi dalam perkara No.135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian,” begitu kutipan sebagian putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (5/2/2024).

Dalam putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan. Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pertimbangan putusan DKPP mencatat inti pengaduan mendalilkan seluruh anggota KPU RI sebagai teradu di duga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan.

Antara lain melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangannya dengan mengirim surat ke Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu No.1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta parpol memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Di mana, surat Tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku Teradu.

Baca juga:

Kemudian Ketua KPU RI sebagai teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sebab teradu langsung mengatakan bahwa dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap. Padahal sangat jelas dan nyata, bahwa Usia Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran berumur dibawah 40 Tahun.

Masih dalam pertimbangan putusan, DKPP mencatat teradu diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Peraturan KPU 19/2023 direvisi dan/atau diubah pada tanggal 25 Oktober 2023. Selanjutnya 13 November 2023 teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Cawapres Pemilu Tahun 2024.

Tags:

Berita Terkait