Dalam gugatan, Elfriani meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan SK pemecatan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berlaku. Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membuat surat permohonan maaf yang dimuat pada satu surat kabar ibukota, dua surat kabar provinsi Sumatera Utara, dan tiga surat kabar Kota Sibolga. Terakhir, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp2 milyar.
Diselesaikan di internal partai
Ditemui terpisah, kuasa hukum tergugat, turut tergugat I dan II, Zulpikar hanya sedikit berkomentar. Ia mengatakan gugatan penggugat tidak beralasan dan mengada-ada, karena pada prinsipnya persoalan ini adalah persoalan internal partai. Karena persoalan ini adalah persoalan internal partai, maka yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan adalah partai itu sendiri, katanya.
Penyelesaian semacam ini, menurut Zulpikar, diatur dalam suatu peraturan yang enggan ia sebutkan. Ada satu peraturan (yang mengatur tentang penyelesaian persoalan internal partai). Namun, karena ini belum sampai pada materi gugatan, maka kami tidak akan mengutarakan.
Ternyata, setelah hukumonline menelusuri, bisa jadi yang dia maksud adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur tentang penyelesaian masalah internal partai di forum internal partai. SEMA itu bernomor 4 Tahun 2003 tentang Perkara Perdata yang Berkaitan dengan Pemilu.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA –saat itu masih dijabat Bagir Manan- menghimbau agar pengadilan menyamakan persepsi. Terhadap sengketa perdata pemilu, khususnya permasalahan internal partai, akan lebih bijak jika diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai, sebelum masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, apabila pengadilan menerima perkara yang ternyata berawal, menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai, maka hendaknya pengadilan menyatakan diri sebagai pihak yang tidak berwenang memeriksa perkara.
















