Gara-gara Terlambat, Penunjukkan Deputi Gubernur BI Terancam Batal
Berita

Gara-gara Terlambat, Penunjukkan Deputi Gubernur BI Terancam Batal

Keterlambatan surat Presiden tentang penunjukkan empat calon Deputi Gubernur BI ke DPR dapat memicu kekosongan dan pembatalan jabatan Deputi Gubernur melalui uji materil

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Ia menawarkan dua solusi. Pertama, memperlambat proses yaitu deputi pengganti Aslim dan Bunbunan dipilih pada tahun 2007 tapi diangkat pada awal 2008. Namun, hal ini menyebabkan kekosongan selama 1,5 bulan.

 

Solusi kedua tidak diatur di UU, tapi Dradjad menilai DPR dapat melakukan terobosan politik, yaitu DPR memilih deputi pengganti Maman dan Maulana pada 2006 dan meminta kepada Presiden untuk langsung ditetapkan pada 2006. Sehingga DPR dapat melanjutkan proses fit and proper test untuk pengganti Aslim dan Bunbunan pada 2007.

 

Menurut hemat saya, itu solusi yang paling elegan dan paling cantik, karena sebelum 31 Desember 2006, akan terpilih dua deputi. Dan untuk 2007 Komisi XI DPR dapat mengikuti jadwal yang semestinya berdasarkan UU, kata Dradjad dalam rapat kerja Komisi XI dengan Gubernur BI di Gedung DPR, Jakarta. Senin (20/11).

 

Dradjad meminta agar di masa depan tidak terjadi keterlambatan lagi baik dari pihak BI atau Setneg. Santer berhembus kabar bahwa terlambatnya surat Presiden ke DPR gara-gara BI terlambat memasukkan surat ke Presiden.

 

Saya memiliki pengalaman mengenai surat dengan Setneg. Surat masuknya kapan, diprosesnya kapan. Dari Setneg dikatakan hanya beberapa hari menjelang 18 Oktober. Jadi kalau ini betul maka BI juga berkontribusi dalam keterlambatan. Bisa saja, ada pihak di luar yang mengajukan uji materi atau sebagainya sehingga bisa dibatalkan demi hukum, kata Dradjad.

 

Dradjad menambahkan bahwa Pasal 41 ayat (1) UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia pada bagian Penjelasan alinea tiga disebutkan DPR menyetujui atau menolak calon gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur selambat-lambatnya sebulan sejak usul diterima. Dradjad melihatnya sebagai concern waktu dari UU tersebut.

 

Dengan demikian, berarti 18 Oktober ditambah cuti nasional sekitar 18 November atau 25 November, tapi secara realitas itu cukup sulit untuk kita lakukan. Menimbang pengalaman ini maka di masa mendatang sebaiknya tidak diulangi lagi, kata Dradjad.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info