Gara-gara Terlambat, Penunjukkan Deputi Gubernur BI Terancam Batal
Berita

Gara-gara Terlambat, Penunjukkan Deputi Gubernur BI Terancam Batal

Keterlambatan surat Presiden tentang penunjukkan empat calon Deputi Gubernur BI ke DPR dapat memicu kekosongan dan pembatalan jabatan Deputi Gubernur melalui uji materil

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Atas usulan Dradjad, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa BI akan mencari jalan keluar terbaik dari persoalan legal menyangkut deputi gubernur. Burhan optimis dengan dukungan DPR, BI dapat melakukan diskusi dengan Pemerintah.

 

Kalangan Internal

Dari delapan nama yang diajukan Bank Indonesia sebagai calon deputi gubernur, Presiden mengusulkan empat nama yang seluruhnya berasal dari kalangan internal BI sendiri. Mereka adalah Ardhayadi, Budi Rochadi, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.

 

Ardhayadi dan Budi Rochadi dicalonkan untuk menggantikan Maulana Ibrahim. Sementara Budi Mulya dan Muliaman Hadad dicalonkan untuk menggantikan Maman Somantri. Saat ini Ardhayadi memimpin Kantor Perwakilan BI di London, Inggris, Budi Rochadi memimpin satuan kerja pengawasan perbankan di BI Pusat, Budi Mulya memimpin satuan kerja perencanaan strategis dan kehumasan di BI Pusat dan Muliaman Hadad memimpin satuan kerja penelitian dan pengaturan di BI Pusat.

 

Dari delapan orang itu ada dari luar BI seperti kalangan akademisi dan kalangan perbankan. Tapi yang keluar yang empat itu, mungkin sudah nasib kita menerima putusan ini, ujar Burhan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info