Namun, Gayus tidak mau menyebut apakah hakim jenis seperti ini ada di MA. “Saya nggak berani katakan ada atau tidak, karena saya bukan peneliti,” ujarnya ketika ditanya apakah ada koleganya di MA yang berperilaku seperti yang disebutkannya itu.
Dalam diskusi itu, Sekretaris Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. Mardjono Reksodiputro mengatakan bahwa pola “menangkap, mengadili, dan menghukum berat” yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia bukan obat yang mujarab dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.
“Saya melihat penghukuman kepada pelaku kejahatan, terutama kasus narkoba dan korupsi, lebih kepada terlalu emosional. Hanya mendapatkan tepuk tangan publik, tetapi tidak mengurangi jumlah kejahatan,” ujarnya dalam diskusi di Gedung KHN, Rabu (8/10).
Mardjono berharap agar pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ke depan bisa mengkaji timbulnya kejahatan di masyarakat terlebih dahulu, sehingga bisa mencari obat mujarab untuk mengobatinya. “Saya berharap di pemerintahan mendatang dikaji kembali bagaimana menangani hal ini. Apa benar dengan memberikan hukuman berat akan mengurangi kejahatan? Apakah kita tidak salah tembak?” ujarnya.
















