Gelar Doktor Bahlil 'Terganjal', UI Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru Program S3 SKSG
Utama

Gelar Doktor Bahlil 'Terganjal', UI Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru Program S3 SKSG

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: RES
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto: RES

Gelar Doktor yang disandang mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menuai sorotan publik. Pria yang sekarang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu. Setelah ramai menjadi polemik publik akhirnya Universitas Indonesia secara resmi meminta maaf kepada masyarakat atas persoalan tersebut. 

Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan tertulis menjelaskan sengkarut persoalan ini antara lain bersumber dari kekurangan kampus almamater kuning itu. Penyelesaian masalah ini masih berjalan baik secara akademik dan etika. 

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil Lahadalia,-red), mahasiswa program doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut pria biasa disapa Gus Yahya itu menjelaskan UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. 

Baca juga:

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit investigatif yang dilakukan mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” tegas Yahya.

Moratorium itu dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Yahya  mengatakan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. 

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Seiring berbagai upaya yang telah dilakukan, Yahya menyebut kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan. Hal ini sebagaimana Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.

Yahya menguraikan keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI. Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. 

“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” imbuhnya.

Sebagaimana dikutip antaranews, Bahlil telah menjalani sidang promosi doktornya Rabu (16/10/2024) didampingi tim co-promotor yang terdiri dari Prof Chandra (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), Prof Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), dan Dr Athor (Direktur SKSG UI). Dihadapan para pengujinya Bahlil menyampaikan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelitia Lusia, menjelaskan Bahlil telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan yang diwajibkan kepada semua mahasiswa dalam jalur riset di SKSG UI. Telah memenuhi syarat administratif dan akademik termasuk menyelesaikan semester pertama sampai sidang riset dan memenuhi syarat publikasi sebagai bagian dari kelulusan S3.

Soal kasus artikel Bahlil dalam 2 jurnal yang dikategorikan discontinued atau predator yakni Migration Letter dan Kurdish Studies (Juli 2024) pada saat submit kedua jurnal masih terdaftar di Scopus. Setelah itu Bahlil diwajibkan menyusun artikel baru di jurnal bereputasi. 

Setelah mengikuti sidang seminar hasil riset 2 pada 27 September 2024 yang dihadiri penguji luar dari Kyoto University, Prof Kozuke Mizuno, keputusan sidang menetapkan Bahlil layak dipromosikan sebagai doktor dengan syarat harus melakukan revisi sesuai masukan para penguji dan memenuhi 3 publikasi. 

Bahlil diklaim telah memenuhi syarat publikasi dengan rincian satu jurnal internasional bereputasi yakni Journal of Asean Studies. Satu jurnal SINTA 2 (Reviu Akuntansi dan Keuangan, dan sato prosiding yang dapat diganti dengan jurnal SINTA 2 (Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen).

Mengenai kemiripan 95 persen disertasi Bahlil dengan skripsi UIN Jakarta, Amelitia mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi karena setiap mahasiswa pasti diingatkan melakukan pengecekan melalui akun Turnitin. Hasilnya tingkat kesamaan disertasi Bahlil dengan skripsi tersebut hanya 4 persen. 

“Di tengah derasnya arus informasi yang menghujani masyarakat melalui berbagai saluran, UI menerapkan prinsip kehati-hatian serta check and recheck agar publik menerima informasi yang benar,” tutup Amelitia. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info