Ke depannya, kata Yenti, penataran serupa akan diselenggarakan lagi di berbagai daerah. Terlebih, mengingat kondisi saat ini masih banyak sorotan terhadap praktik hukum pidana di Indonesia. “Ada tajam ke bawah tumpul ke atas, hal-hal yang menjadikan masyarakat bisa terkikis kepercayaannya kepada Polisi, Jaksa, Pengadilan. Dalam buku I ini ada pedoman pemidanaan, jadi ini harus dipahami betul oleh penegak hukum,” kata dia.

Para peserta penatapan KUHP baru saat berfoto bersama.
Akademisi FH Universitas Trisakti ini menerangkan melalui penataran yang digelar selama 3 hari ini, para narasumber memaparkan berbagai hal seperti alasan di balik munculnya suatu pasal, pembahasannya, riwayat pembuatannya, original intent para perumus, dan lain-lain. Dengan harapan, dosen yang hadir sebagai peserta bisa menyampaikan dengan baik kepada mahasiswa yang 3 tahun mendatang bisa saja menjadi aparatur penegak hukum atau profesi hukum lain.
“KUHP baru ini memang KUHP yang kita cita-citakan, yang pendekatannya lebih demokratis, lebih modern, menghilangkan nuansa kolonialisme, dan ada perubahan-perubahan. Untuk para dosen, sebagai insan akademisi, kita tidak boleh puas dengan pengetahuannya. Harus haus akan pengetahuan. Apalagi ada KUHP yang baru ini. Saya mengimbau, mari kita pelajari bersama-sama KUHP baru,” ajak Yenti.
Mengingat bukan tidak mungkin masih ada masalah dalam KUHP yang baru. Apalagi seperti yang diberitakan berbagai media, KUHP baru juga sudah ‘digugat’ ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. “Silahkan saja, itu biasa, kita kan negara demokrasi ya. Mari kita sama-sama mencermati, belajar kembali (isi dari KUHP yang baru). Malah seneng, ada hal baru. Karena orang kampus itu belajar happy, kebahagiaannya di situ. Apalagi bisa share knowledge,” katanya.
Sebagai informasi, terdapat rangkaian pembahasan materi seputar Buku I KUHP baru yang disampaikan langsung oleh para pakar hukum pidana. Beberapa diantaranya seperti delik aduan dan alasan pembenar; kesalahan dan pertanggungjawaban pidana; alasan pemaaf, alasan pemberat dan peringan pidana; ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana khusus dan pengaturan peralihan dalam KUHP baru.
















