Gelar Unjuk Rasa, KAI Minta MA Revisi Surat 089
Berita

Gelar Unjuk Rasa, KAI Minta MA Revisi Surat 089

Kata Indra, MA merespon unjuk rasa KAI dengan janji mengadakan rapat pimpinan memperbaiki Surat Ketua MA No 089.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Di depan para ratusan advokat KAI yang masih bertahan di lantai 1, Staf Humas MA, Edi Yulianto mengatakan apa yang dituntut KAI sudah benar dan pihaknya siap memenuhi tuntutan mereka. “Jadi kalau ada advokat dari KAI yang ditolak beracara di pengadilan, laporkan kepada saya,“ ujar Edi.

 

Usai bertemu Rehngena Purba, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengatakan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Peradi-KAI itu dikhianati. “Isinya diubah yang isinya bertentangan dengan apa yang sudah disepakati,” kata Indra kepada sejumlah wartawan.

 

Kini seolah-olah Peradi sudah menjadi wadah tunggal organisasi advokat. Padahal, lanjut Indra, Peradi yang sekarang ini merupakan Peradi yang lama, hasil Musyawarah Nasional di Pontianak beberapa waktu lalu. “Yang diinginkan Ketua MA adalah wadah tunggal bersatunya Peradi-KAI, inilah yang dimanfaatkan, sehingga Ketua MA membuat surat edaran kepada setiap Pengadilan Tinggi seolah-olah Peradi wadah tunggal, padahal bukan,” cetusnya.

 

Indra kembali menegaskan bahwa penggunaan nama Peradi sebagai wadah tunggal belum ada kesepakatan. “Makanya, saat penandatanganan naskah kesepakatan nama Peradi saya coret, yang kita tanda tangani sebenarnya wadah tunggal bukan Peradi,” tukasnya   

 

Menanggapi persoalan ini, kata Indra, MA berjanji akan melakukan rapat pimpinan. “Jadi surat Ketua MA itu akan diperbaiki. Bayangkan masak advokat KAI sampai mendaftar perkara saja nggak bisa, beracara di pengadilan nggak bisa,” tambahnya.

 

Jika dalam satu minggu MA tidak menggubris tuntutan KAI, Indra bertekad akan melaporkan MA ke Mabes Polri. "Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi maka kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta," ancamnya.        

              

Pencantuman nama Peradi dalam akta perdamaian memang telah dipersoalkan sejak awal. Dan, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membantah pernyataan KAI. Menurut Otto,  pencantuman nama Peradi sebagai wadah tunggal sudah disepakati kedua belah pihak. Apalagi, penandatanganan akta itu dilakukan di hadapan seluruh KPT seluruh Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari Polri dan Kejaksaan.

 

“Jadi bagaimana mungkin ada tuduhan pemalsuan dokumen/akta saat di depan banyak orang dan tak ada keberatan apa-apa dari KAI,” kata Otto kepada hukumonline, Selasa kemarin (13/7).

 

Tags: