Geledah di Mahkamah Agung, KPK Sita 10 Ponsel
Berita

Geledah di Mahkamah Agung, KPK Sita 10 Ponsel

Berikut satu SIM Card dan satu external hard disk laptop.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
KPK menyita 10 telepon selular (ponsel) milik Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Kasubdit Kasasi Perdata MA), Andri Tristanto Sutisna (ATS). Selain ponsel, KPK juga menyita satu SIM Card dan satu external hard disk laptop.

"Penyidik menyita dokumen berupa Surat Keterangan pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa handphone sebanyak 10 buah dengan satu SIM Card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (15/2).

KPK menggeledah ruang kerja Andri di gedung MA lantai 5 selama sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB. Ini merupakan penggeledahan kedua oleh KPK setelah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andri dan dua orang lainnya, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) serta seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat (ALE).

Penggeledahan pertama KPK dilakukan pada Minggu (14/2), di empat lokasi. Dari hasil penggeledahan kemarin itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. “Kemarin tiga tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi. Pertama di dua unit apartemen milik IS yang ada di Sudirman Parkt. Kemudian dua unit tumah tempat kediaman ATS di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di  kawasan Tangerang,” kata Yuyuk.

Terpisah, Juru Bicara MA Suhadi, membenarkan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Andri. “KPK sudah melakukan penggeledahan ruangan atau meja yang bersangkutan hari ini. Karena kejadian kemarin hari libur,” katanya saat konperensi pers  di gedung MA.

Namun, Suhadi tak mengetahui persis sejak pukul berapa penggeledahan dimulai. Namun ia menyebut penggeledahan dilakukan sejak pagi hari. “Lalu dilaksanakan tadi pagi, MA membuka pintu. Saya kira siang ini sudah selesai setelah kita selesai rapat,” kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, tak banyak dokumen yang disita dari ruangan Andri. KPK hanya mengamankan beberapa catatan yang terletak di meja mantan Kasubbag Humas MA itu. “Saya kira ada catatan-catatan yang ada di meja yang bersangkutan. Kalau berkas perkara kan sudah sampai di majelis yang bersangkutan,” katanya.

Untuk diketahui,Andri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (12/2) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur yang melibatkan Ichsan.

Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Andri dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Ichsan dan Awang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam perkara ini, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi pemohon dan memperberat vonis Ichsan dan kawan-kawan dari 2 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum Gafar Ismail, Ichsan Suaidi dan M Zuhri masing-masing selama 2 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi Mataram lantaran terbukti melakukan korupsi Mega Proyek Pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, NTB senilai Rp82 miliar. Petikan kasasi ini dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram pada 12 Oktober 2015.
Tags:

Berita Terkait