Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250
Berita

Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250

pemain waralaba restoran, bar, dan kafe gerah dengan peraturan itu.

Oleh:
INU/MR 14
Bacaan 2 Menit
Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250
Hukumonline

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan telah menandatangani peraturan terkait gerai waralaba restoran dan kafe. Melalui peraturan baru itu, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba hanya dibolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe sebanyak 250 gerai.

Demikian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Tertulis dalam dokuman Permendag yang diunduh dari situs Kementerian Perdagangan, Menperindag menetapkan peraturan ini pada 11 Januari 2013.

Pembatasan gerai menurut Pasal 12 Permendag ini, diberi waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

Jenis usaha jasa makanan dan minuman dalam Permedag ini dijelaskan pada Pasal 2. Yaitu, restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Keempat jenis usaha itu menurut Pasal 1 adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Mengenai bar/rumah minum dijelaskan sebagai tempat usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol. Dilengkapi peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Kafe dalam Permendag ini adalah tempat penyediaan makanan dan minuman ringan. Dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 3 mengamanatkan tiga jenis pengembangan usaha bagi pemberi dan penerima waralaba. Yaitu mendirikan outlet yang dimiliki sendiri (company owned outlet), kemudian dikembangkan secara waralaba. Atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Tags: