Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250
Berita

Gerai Waralaba Restoran Dibatasi 250

pemain waralaba restoran, bar, dan kafe gerah dengan peraturan itu.

INU/MR 14
Bacaan 2 Menit

Sanksi tersebut menurut Pasal 11, terendah adalah peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut. Dengan tenggang waktu dua pekan sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara STPW paling lama dua bulan. Hal itu dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis. Sanksi terberat adalah pencabutan STPW.

Menanggapi Permendag, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus D Juwono menilai peraturan ini bakal menghambat perkembangan bisnis perseroan. Lantaran, perseroan harus mempelajari bentuk kerja sama yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan.

Terkait status perseroan yang menjadi terdaftar di bursa, penyesuaian itu menambah waktu lebih lama. Karena harus lebih dulu lapor ke Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) maupun pemegang saham.

“Memang belum saya pelajari peraturan itu, tapi menurut saya akan ada hambatan bagi perusahaan,” ujarnya ketika dihubungi hukumonline, Kamis (14/2).

Tags: