Pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH ini diterima Wakil Ketua KY Sukma Violetta. Sukma mengatakan sebelumnya ada beberapa laporan yang masuk ke KY. Salah satunya dari KLKH mengenai penundaan eksekusi kasus ini. “Tetapi, karena bukan menyangkut hakimnya dan tidak termasuk kode etik, sehingga kami meneruskan kasus ini ke Bawas MA. Laporan ini sesuai yang beredar di media. Jadi, nanti laporan ini akan dijadikan satu dengan laporan sebelumnya,” kata Sukma.
Sukma mengatakan laporan ini bisa disebut masuk teknis yudisial untuk memberbaiki putusan yang bukan ranah pengawasan KY. Sebab, dikatakan KY hanya boleh mengawasi perilaku saja atau misconduct. Tetapi, praktiknya di berbagai negara terutama di Amerika dikenal legal error dapat diputuskan bersama misconduct. Sehingga, legal error dan misconduct ini beririsan bukan bertentangan.
“Jika laporan ini dapat diputus dengan misconduct, maka akan menjadi landmark karena diakuinya kewenangan KY sebagai irisan dan tentu boleh kita kenakan sanksi,” kata Sukma.
Sebelumnya, Bawas MA telah menerjunkan tim dan memeriksa sejumlah hakim PN Meulaboh yang telah menganulir putusan PK tersebut pada Selasa (08/5) lalu. (Baca juga: Anulir Putusan MA, Bawas-KY Periksa Hakim PN Meulaboh)
















