Giliran Jaksa Persoalkan Aturan Impunitas Jabatan Notaris
Utama

Giliran Jaksa Persoalkan Aturan Impunitas Jabatan Notaris

PJI dan jaksa senior meminta agar frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 dinyatakan bertentangan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Sejumlah anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) usai mendaftarkan pengujian UU Jabatan Notaris di Gedung MK, Senin (10/2). Foto: Istimewa
Sejumlah anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) usai mendaftarkan pengujian UU Jabatan Notaris di Gedung MK, Senin (10/2). Foto: Istimewa

Dianggap menghambat proses peradilan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan beberapa jaksa, seperti Asep N Mulyana, Reda Manthovani, R. Narendra Jatna mempersoalkan penerapan Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan proses peradilan yang melibatkan notaris.

 

Sebab, aturan itu mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk mengambil minuta akta/protokol notaris atau memanggil notaris oleh aparat penegak hukum demi kepentingan proses peradilan. Guna menyalurkan aspirasi jaksa-jaksa seluruh Indonesia, PJI dan beberapa jaksa senior itu resmi mendaftarkan pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris di Kepaniteraan MK, Senin (10/2/2020).      

 

“Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,” ujar Tim Asistensi PJI Rudi Prasetia Sudirdja saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020). Baca Juga: Pengujian UU Jabatan Notaris Kandas

 

Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

 

Rudi menerangkan frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, MKN memiliki kewenangan mutlak dan final untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara yang menghambat proses penanganan perkara. Tak hanya itu, bahkan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang ditolak MKN ketika memanggil notaris, tidak dapat melakukan upaya hukum.  

 

“Frasa tersebut menjadikan jabatan notaris profesi kebal hukum melalui (perlindungan, red) MKN yang seolah telah menjelma sebagai lembaga impunitas. Notaris yang diduga melakukan tindak pidana atau sekedar menjadi saksi akan berlindung di bawah naungan MKN untuk menghindari kewajiban hukum yang melekat setiap warga negara,” jelasnya.

 

Selain itu, frasa tersebut bertentangan dengan sejumlah asas/prinsip hukum, seperti equality before the law yang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; asas equality of arms (persamaan kedudukan); nondiskriminasi yang  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; dominus litis (penguasa perkara) yang melekat pada jaksa; peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.  

Tags:

Berita Terkait