Total kerugian negara lebih dari Rp18 triliun
Dana BI yang digunakan untuk ke-18 bank sampai dengan 19 Desember 1997 adalah sebesar Rp9.793 triliun. Yang paling besar menerima dana BLBI tersebut adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yaitu sebesar Rp6,536 triliun.
Disebutkan pula bahwa pemberian fasilitas saldo debet yang diberikan oleh Paul Soetopo, Heru Soepraptomo, dan Paul Soetopo baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada 45 bank jumlah totalnya mencapai Rp18.164.798.150.266,51.
Dalam dakwaannya, F.X Suhartono selaku JPU menyebutkan bahwa perbuatan Hendrobudiyanto diancam pidana dalam pasal 1 ayat(1) sub b jo. pasal 28 jo. pasal 34 sub c UU No.3/19971 jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 jo. pasal 64 ayat(1) KUHP jo. pasal I UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.