‘Go Public’ Menurut ASP Law Office
Capital Market Rankings

‘Go Public’ Menurut ASP Law Office

Ada beberapa catatan praktis dan komersial dari ASP Law Office yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen dari suatu perusahaan yang berkeinginan untuk melakukan penawaran umum perdana saham perusahaannya dan mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia – “IDX”).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Untuk aspek likuiditas, pada public company, pemegang saham yang hendak menjual sahamnya tidak perlu repot mencari pihak pembeli karena cukup menjual sahamnya di Bursa Efek (sangat likuid). Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan non-public company yangtidak likuid dan memerlukan upaya lebih bagi pemegang saham untuk menjual sahamnya. Sementara itu, untuk sumber pendanaan—public company cenderung memiliki banyak pilihan sumber pendanaan dan tidak hanya mengandalkan berdasarkan aset berwujud (tangible asset), tetapi saham (dan/atau turunannya) dari public company dapat juga dijadikan jaminan untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Sebaliknya, non-public company cenderung hanya mendapatkan sumber dana secara konvensional yang terbatas, misalnya perbankan atau berdasarkan tangible asset dari perusahaan tersebut.

 

Untuk aspek kelima, yakni perencanaan suksesi atau exit plan, bagi perusahaan keluarga atau perusahaan patungan cara penyelesaian masalah regenerasi atau exit plan pada public company tergolong mudah. Jika terjadi perselisihan, saham dapat dijual langsung di pasar modal oleh pemegang saham yang tidak lagi berminat untuk terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan. Sementara itu, pada non-public company, penyelesaian konflik tergolong lebih kompleks, seperti keberadaan tag along rights (hak bagi pemegang saham lain untuk ikut serta dalam rencana penjualan saham oleh suatu pemegang saham perusahaan) atau rights of first refusal (hak untuk menerima penawaran pembelian terlebih dahulu saham yang hendak dijual).  

 

Komponen keenam sendiri terkait dengan better valuation (penilaian yang lebih baik) yang dapat dinikmati yaitu penilaian akan mencakup aset berwujud dan tidak berwujud, serta proyeksi rencana bisnis untuk lima tahun ke depan (public company) dibandingkan dengan hanya book value multiplication untuk non public company. Adapun komponen terakhir, yakni negative list yang meliputi pengecualian portofolio investor dari negative list investasi(public company); di mana hal ini lebih memudahkan public company untuk menarik pendanaan dari investor asing ketimbang non-public company yang bergantung pada negative list.

 

Kontra IPO

Selain kelebihan-kelebihan tersebut, ada pula poin yang dilihat ASP Law Office sebagai kekurangan dari IPO. Ini seperti beban administratif (compliance cost), yang terdiri dari tiga aspek, seperti: proses audit setiap enam bulan sekali, diperlukannya komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang saham publik (tidak terikat atau terafiliasi dengan direksi, anggota dewan komisaris lain, maupun bebas dari hubungan apa pun yang dapat memengaruhi kemampuannya bertindak); dan beban biaya pemberitahuan dan/atau pengumuman di media massa. “Hal-hal ini belum termasuk biaya-biaya yang perlu dikeluarkan Emiten untuk keanggotaan dan retribusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan IDX; serta biaya yang dibutuhkan untuk transparency and disclosure requirements (seperti biaya penyelenggaraan RUPS, dan lain sebagainya),” ungkap ASP Law Office.

 

Memiliki klien dari komunitas bisnis domestik dan internasional, ASP sendiri tercatat sebagai firma hukum yang memiliki area praktik utama seperti merger dan akuisisi, investasi, real estat, perbankan dan keuangan, pasar modal, energi dan sumber daya alam, logistik dan transportasi, industri hiburan dan transaksi korporasi, kepailitan, hingga penyelesaian sengketa dan litigasi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Andreas, Sheila & Partners (ASP Law Office).

Tags:

Berita Terkait