Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Di bidang yudisial, hak prerogatif yang dimiliki presiden adalah membuat keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Perubahan Pertama UUD 1945.
Pasal 14 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Diubahnya ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan ketentuan baru tersebut, pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR.
Baca juga:
- 5 Seputar Grasi yang Perlu Kamu Ketahui
- Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan Grasi, Seperti Apa Indikatornya?
- Kejagung Minta Fatwa MA Soal Grasi Terpidana Mati
Apa itu Grasi?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Secara sederhana, sebagaimana diartikan KBBI, pengertian grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.