Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya
Terbaru

Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya

Apa itu grasi? Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Selain grasi, ada pula amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi permohonan grasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi permohonan grasi. Sumber: pexels.com

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Di bidang yudisial, hak prerogatif yang dimiliki presiden adalah membuat keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Perubahan Pertama UUD 1945.

Pasal 14 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Diubahnya ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan ketentuan baru tersebut, pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR.

Baca juga:

Apa itu Grasi?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Secara sederhana, sebagaimana diartikan KBBI, pengertian grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Siapa yang dapat mengajukan grasi? Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010, yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, putusan yang dapat dimohonkan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Penting untuk diketahui bahwa grasi hanya dapat diajukan satu kali.

Selain itu, grasi merupakan hak yang dimiliki oleh terpidana. Oleh karenanya, seorang terpidana berhak mengajukan permohonan grasi pun berhak tidak mengajukannya.

Presiden pun berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Antara grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi adalah berbeda. Jika grasi adalah pengampunan dalam hal hukuman pidana, bagaimana dengan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi?

Pasal 1 angka 23 KUHAP menerangkan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan atau karena adanya kekeliruan.

Selanjutnya, amnesti dan abolisi. Peraturan amnesti dan abolisi diatur dalam UU 11/1945. Namun, undang-undang tersebut tidak memuat definisi akan keduanya.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum mendefinisikan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selanjutnya, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Terkait pemberian amnesti dan abolisi, Pasal 4 UU 11/1945 menerangkan bahwa pemberian amnesti membuat hukuman pidana akan seseorang dihapuskan. Lalu, untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Syarat Pengajuan Grasi

Disadur dari laman Mahkamah Agung, permohonan grasi dapat disampaikan dengan cara berikut.

  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
  2. Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  3. Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
  4. Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.

Kemudian, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.

Sebagai jawaban kepada terpidana, Keputusan Presiden akan disampaikan paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal penetapannya. Apabila seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

Contoh Grasi

Contoh permohonan grasi yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo dapat disimak dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Dalam Keputusan Presiden itu, Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Grasi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun; dari pidana penjara 18 tahun menjadi 12 tahun.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait