Perbedaan penetapan ini, dianggap Defrizal sebagai conflicting judgement yang memperlihatkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu sederhana, tanpa melihat bukti secara cermat.
Maka dari itu, Defrizal menegaskan akan mengajukan upaya hukum. Tapi, belum diketahui pasti upaya hukum apa yang nanti akan diajukan, karena dalam Perma No 1 Tahun 2002 sendiri tidak diatur mekanisme seperti apa yang dapat ditempuh para pihak apabila keberatan terhadap penetapan majelis. Nah, ini kan semacam penetapan. Apa ini termasuk penetapan yang bisa dikasasi langsung atau banding, ya kami sedang mempelajari itu. Tapi, yang jelas kami akan ada action lah terhadap ini.
















