Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara (citizen law suit) Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kepada pemerintah tentang pengesahan Rancangan Perundang-undangan PRT dan Pekerja Migran hari ini, Selasa, (7/2).
“Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak jelas dan kabur, dan majelis menolak pemohon seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten.
Seusai pembacatan putusan, kuasa hukum Jala PRT, Restaria Hutabarat mengaku kecewa atas putusan hakim. Kekecewaan disebabkan majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah di hadirkan Jala PRT dalam persidangan.
“Kami menilai keputusan ini tidak seimbang,” tegas Restaria. Atas putusan ini, pihak PRT mengaku akan mengajukan banding atas amar putusan yang dibacakan oleh majleis hakim pada hari ini.
















