Gugatan Warganegara Mesti Diawali Notifikasi
Citizen Lawsuit:

Gugatan Warganegara Mesti Diawali Notifikasi

Harus ada tenggat waktu yang cukup antara notifikasi dengan pelayanan gugatan. Sayang, beda hakim, beda pula arti notifikasi. Pemberitahuan lewat somasi terbuka atau pendaftaran gugatan?

NNC
Bacaan 2 Menit
Gugatan Warganegara Mesti Diawali Notifikasi
Hukumonline

Tampol, demikian Majelis menilai, telah melewatkan satu syarat formil CLS, yakni tidak melakukan prosedur notifikasi layaknya prosedur CLS di negeri-negeri bersistem common law. Notifikasi yang dimaksud majelis adalah pemberitahuan resmi kepada pihak yang digugat sebelum penggugat melayangkan gugatan ke pengadilan. Satu syarat itulah yang menjadi ganjalan Tampol meneruskan gugatannya. Sedangkan syarat lainnya, antara lain legal standing Tampol, objek yang dipersengketakan, standing para tergugat, sudah dinyatakan Majelis "lolos prosedur".

Pemberitahuan atau notifikasi itu, ujar Haswandi, setidak-tidaknya antara lain memuat informasi kelalaian yang dituduhkan pada lembaga yang relevan dengan terjadinya pelanggaran. Dengan demikian, berdasarkan informasi adanya kelalaian itu, warganegara tersebut berniat menggugat di meja hijau. Kedua, jenis pelanggaran merupakan objek dari gugatan CLS.

Majelis juga menekankan perlunya jangka waktu yang longgar dan patut antara notifikasi dengan pengajuan gugatan. Jangka waktu itu harus memberikan ruang gerak yang cukup bagi otoritas negara untuk mengoreksi kelalaiannya. Dengan begitu, jika otoritas negara tidak melakukan tindakan hukum, ultimatum melayangkan gugatan CLS bisa segera dilakukan.

Akan halnya yang berlaku di Negeri Paman Sam, yakni adanya ketentuan jangka waktu 60 hari antara notifikasi dengan pelayangan gugatan, Haswandi berkata, "prosedur demikian juga patut diterima dan diterapkan di Indonesia."

Lebih lanjut majelis menguraikan mengenai tatacara pengajuan notifikasi. Notifikasi, urai majelis, tidak harus dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada otoritas negara yang melakukan pelanggaran kewajiban. Notifikasi, jelas Haswandi, "dapat juga dilakukan dalam bentuk somasi terbuka." Hal ini mengacu pada perkara CLS Ujian Nasional di PN Jakarta Pusat.

Notifikasi, dalam pandangan Majelis sangatlah signifikan. Setidaknya untuk memberikan dorongan pada otoritas negara agar melakukan penataan atau perbaikan terhadap kelalaian yang telah dilakukannya. Lebih lanjut, adanya notifikasi juga akan memberikan ruang yang fair bagi otoritas negara guna menjawab atau membantah dalam kesempatan paling awal.

Menurut majelis, CLS merupakan mekanisme bagi setiap warganegara demi kepentingan warganegara atau kepentingan publik, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna menuntut agar negara melakukan tindakan hukum yang diwajibkan Undang-undang kepadanya. Untuk itu, sebagai bahan pembelajaran bagi penggugat, maka ketentuan formal itu harus dilalui terlebih dahulu.

Usai sidang, Hermawanto -salah satu anggota Tampol dari LBH Jakarta- mengatakan, ada beda penafsiran notifikasi Majelis PN Jakpus dan PN Jaksel. Jika dikatakan belum menggelar somasi terbuka, sebelum gugatan dilayangkan, LBH Jakarta dan anggota Tampol lainnya sudah sering menggelar konferensi pers. "Dari situ juga beritanya muncul di media massa nasional. Kami juga memberikan ultimatum pada pemerintah untuk menyikapi hal itu. Dan kami juga menyatakan niat hendak menggugat jika pernyataan sikap itu tidak direspon," ujarnya.

Menurut Hermawanto, dalam perkara Ujian Nasional di PN Jakarta Pusat, somasi terbuka juga dilakukan dalam bentuk yang sama. Malah, somasi terbuka itu tidak dianggap oleh Majelis PN Jakarta Pusat sebagai bentuk notifikasi. "Yang dianggap notifikasi oleh Majelis PN Jakpus saat itu adalah adanya pendaftaran gugatan, lalu diikuti adanya pemanggilan persidangan dari majelis kepada para tergugat. Itu malah yang dianggap notifikasi."

Hermawanto menuturkan, dalam CLS kenaikan tarif Tol ini, Tampol malah sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). "Kita sudah sampaikan hal itu dalam gugatan. Peristiwa pertemuan itu juga tersiar dalam berita-berita di media massa melalui pers rilis dari kami," ujarnya. "Tapi hal itu tidak dipertimbangkan majelis. Kalau hal seperti itu (diumumkan di media massa, red) yang dimaksud somasi terbuka, kami sudah lakukan."

Walau belum yakin seratus persen, Hermawanto lebih memilih mekanisme banding daripada mengulang prosedur CLS seperti yang diminta Majelis. "Akan butuh banyak waktu dan biaya lebih besar lagi," cetusnya.

Tjandra Tedja, penggugat prinsipal dalam perkara ini mengaku tak puas. "Jelas kecewa ya," selorohnya. Sejalan dengan Hermawanto, Tjandra merasa notifikasi dalam bentuk pertemuan dengan pihak tergugat maupun pemberitahuan secara terbuka sudah dilakukan oleh Tampol.

Dalam pertemuan dengan Menteri PU itu, ujarnya, "Mereka (menteri PU dan BPJT) malah bilang silahkan saja kalau mau gugat." Sekedar mengingatkan, Tjandra juga membikin Koalisi Rakyat Menggugat Jasa Marga dan Menteri PU (Kasmada) yang ia siarkan dalam sebuah situs maya.

Beda Pengadilan, beda penafsiran. Begitulah yang menimpa gugatan warganegara alias Citizen Lawsuit (CLS) dari Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (Tampol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah berpindah pengadilan karena merasa dicuekin, gugatan malah berakhir kandas di tingkat pertama. Majelis hakim yang dipimpin Artha Teresia, Senin (19/5), menyatakan gugatan Tampol tidak memenuhi syarat formal gugatan citizen lawsuit (CLS). Majelis menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima alias NO.

Majelis berpandangan, meski dapat diterapkan dalam sistem beracara perdata di Indonesia, gugatan actio popularis -sebutan lain untuk gugatan warganegara- haruslah tetap mengacu pada syarat formil gugatan warganegara yang lazim dianut negeri Anglo Saxon atau Common Law -khususnya Amerika Serikat. Acuan ini, ujar anggota majelis Haswandi, lantaran belum diaturnya gugatan bentuk ini dalam prosedur beracara di Indonesia.

"Prosedur gugatan haruslah mengikuti prosedur dari mana sistem itu berakar, yakni Amerika Serikat atau negara-negara common law lainnya seperti India, Australia, Afrika Selatan, dikombinasikan penerapannya dengan sistem hukum yang ada di Indonesia," ucap Haswandi membacakan putusan.

Tags: